KOMPAS.com - Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di seluruh Indonesia. Langkah percepatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Perpres 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Merujuk pada Perpres 109/2025, pemerintah memberikan jaminan keberlanjutan bisnis bagi investor PSEL. Di antaranya, harga beli listrik ekonomis, masa kontrak panjang, serta kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.
"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 (setara Rp 3.442) per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk menarik minat badan usaha mengembangkan PSEL, pemerintah menawarkan berbagai stimulus fiskal.
Baca juga: PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
Stimulus tersebut meliputi pembebasan pejak pertambahan nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri, pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek, serta dukungan investasi melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi, seperti Danantara.
Perpres 109/2025 juga memperluas cakupan energi yang dihasilkan. Selain listrik, sampah akan diolah menjadi bahan bakar terbarukan, termasuk refuse derived fuel (RDF), serta bioenergi, seperti biogas.
Dalam mempercepat eksekusi di lapangan, pemerintah melakukan sentralisasi dengan menarik kewenangan pengelolaan sampah yang terfragmentasi di berbagai level daerah ke pusat. Ini untuk memangkas proses birokrasi yang panjang.
"Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12-24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang," tutur Qodari.
Lewat Perpres 109/2025, pemerintah membuka peluang bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria. Salah satunya, timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, untuk membangun fasilitas PSEL. Itu berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada 12 kota prioritas.
Baca juga: Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
PSEL direncanakan akan dibangun di 30 lokasi/aglomerasi di 61 kabupaten/kota di Indonesia. Target kapasitas input sampah bisa lebih dari 1.000 ton per hari per lokasi, sehingga total kapasitas pengolahan PSEL mencapai 33.000 ton per hari.
Pada tahap pertama, PSEL ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026 di lima lokasi, yaitu Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya