JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah di Bantargebang, Bekasi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menyampaikan penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, mulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah
Dia menjelaskan, KLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada Desember 2024 lalu.
Pengawasan pertama dilakukan 12 April 2025, menunjukkan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berstatus Tidak Taat, kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan.
Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, sehingga KLH ll menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, tidak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lokasi.
"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," ucap Rizal.
Baca juga: Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka hari ini.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria," ucap dia.
Adapun longsor di Bantargebang terjadi pada 8 Maret 2026 yang menewaskan 7 tujuh orang dan enam lainnya luka-luka. KLH menilai, peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
Rizal memastikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
"Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Rizal.
Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya