Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Nabire Rusak akibat Tambang Ilegal, Kemenhut Buru Aktor Utama

Kompas.com, 16 Mei 2026, 13:50 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Nabire, Papua Tengah.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan petugas menangkap tujuh warga negara asing (WNA) China yang disinyalir terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal tersebut. Sementara sang aktor utama masih dicari keberadaannya.

“Petugas tengah memburu pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di tempat saat penggerebekan, dan telah mengusulkan langkah pencekalan,” ujar Dwi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa

Tujuh pelaku kini telah diserahkan ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemenhut menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan barang bukti dan fasilitas pendukung berupa 10 unit alat berat, kamp karyawan, serta dua pondok operator.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Efek jera

Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.

Menurut Dwi, penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.

"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," jelas dia.

Kemenhut lantas memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.

“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," lanjut Dwi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando jelas. Jika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, maka hal ini menunjukkan operasi ilegal skala yang besar.

Baca juga: Pemanasan Global Percepat Pencairan Es di Papua, Gletser Tropis Terakhir Asia akan Punah

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ucap Rudianto.

Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan plotting, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Swasta
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
LSM/Figur
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Pemerintah
Warga Jakarta Dukung Program Pilah Sampah, tapi Fasilitas dan Sosialisasi Masih Minim
Warga Jakarta Dukung Program Pilah Sampah, tapi Fasilitas dan Sosialisasi Masih Minim
Pemerintah
Hutan Nabire Rusak akibat Tambang Ilegal, Kemenhut Buru Aktor Utama
Hutan Nabire Rusak akibat Tambang Ilegal, Kemenhut Buru Aktor Utama
Pemerintah
Jutaan Orang Hadapi Ancaman Kemiskinan akibat Krisis Energi dan Perdagangan
Jutaan Orang Hadapi Ancaman Kemiskinan akibat Krisis Energi dan Perdagangan
Pemerintah
Kreator Konten Mukbang Korsel Sumbang Rp 600 Juta untuk Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
Kreator Konten Mukbang Korsel Sumbang Rp 600 Juta untuk Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
LSM/Figur
Perangi Mikroplastik, Taiwan Perketat Pengawasan Darat hingga Laut
Perangi Mikroplastik, Taiwan Perketat Pengawasan Darat hingga Laut
Pemerintah
Tekan Emisi AI, Jepang Fokus Benahi Konsumsi Energi Pusat Data
Tekan Emisi AI, Jepang Fokus Benahi Konsumsi Energi Pusat Data
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan
Indonesia Dinilai Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan
LSM/Figur
Waspada, Hujan Masih Mengintai Indonesia di Masa Peralihan Musim
Waspada, Hujan Masih Mengintai Indonesia di Masa Peralihan Musim
Pemerintah
13 Perusahaan Global PHK Karyawan karena Kehadiran AI
13 Perusahaan Global PHK Karyawan karena Kehadiran AI
Swasta
Rumitnya Pemulung Urus Administrasi demi Akses Layanan Dasar
Rumitnya Pemulung Urus Administrasi demi Akses Layanan Dasar
LSM/Figur
Percepatan Penggunaan Avtur Berkelanjutan di Eropa Berisiko Bebani Industri
Percepatan Penggunaan Avtur Berkelanjutan di Eropa Berisiko Bebani Industri
Pemerintah
Permintaan Pasir Dunia Naik Drastis, PBB Peringatkan Dampak Lingkungan
Permintaan Pasir Dunia Naik Drastis, PBB Peringatkan Dampak Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau