JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Nabire, Papua Tengah.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan petugas menangkap tujuh warga negara asing (WNA) China yang disinyalir terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal tersebut. Sementara sang aktor utama masih dicari keberadaannya.
“Petugas tengah memburu pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di tempat saat penggerebekan, dan telah mengusulkan langkah pencekalan,” ujar Dwi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tujuh pelaku kini telah diserahkan ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemenhut menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan barang bukti dan fasilitas pendukung berupa 10 unit alat berat, kamp karyawan, serta dua pondok operator.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.
Menurut Dwi, penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.
"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," jelas dia.
Kemenhut lantas memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.
“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," lanjut Dwi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando jelas. Jika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, maka hal ini menunjukkan operasi ilegal skala yang besar.
Baca juga: Pemanasan Global Percepat Pencairan Es di Papua, Gletser Tropis Terakhir Asia akan Punah
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ucap Rudianto.
Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan plotting, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya