Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"

Kompas.com, 16 Juli 2026, 16:14 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di Indonesia dinilai belum berjalan efektif karena masih dibayangi praktik korupsi yang bersifat sistemik.

Akibatnya, proses hukum lebih banyak menyasar pelaku di lapangan, sementara aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut masih sulit tersentuh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, mengatakan budaya korupsi yang masih mengakar membuat upaya penegakan hukum lingkungan sulit menghasilkan efek jera.

Baca juga: PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Danantara: Kontrak Lama Tetap Jalan

Ia menilai kondisi tersebut tercermin dari skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 34 pada 2025.

Menurut Syarif, situasi semakin rumit karena banyak anggota parlemen juga memiliki keterkaitan dengan sektor bisnis, termasuk sumber daya alam.

"Bahkan lebih dari separuh anggota DPR periode 2019–2024 merupakan pengusaha. Paling banyak di sektor natural resources. Jadi, apakah state capture corruption bisa terjadi dalam situasi parlemen seperti itu? Apa yang bisa diharapkan dari komposisi anggota DPR untuk menghasilkan kebijakan penegakan hukum lingkungan? Itu baru DPR, belum institusi lainnya," ujar Syarif dalam diskusi mengenai lanskap dan tipologi kejahatan SDA dan lingkungan hidup di Indonesia, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan impunitas kolektif sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hanya menjadi formalitas.

Sementara itu, Peneliti Auriga Nusantara, Nur Syarifah, menilai aparat penegak hukum masih berfokus pada pelaku lapangan, bukan pada pemilik manfaat (beneficial owner) maupun aktor intelektual yang mengendalikan kejahatan.

Ia mengatakan, kejahatan lingkungan umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan diawali oleh praktik korupsi dalam proses perizinan.

Berkaitan dengan kejahatan lain

Selain itu, istilah "pertambangan rakyat" juga kerap disalahgunakan untuk menutupi aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat.

Menurut Syarifah, korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup juga kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, mulai dari penyalahgunaan izin hingga penggunaan bahan berbahaya yang mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, ia menyoroti kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kalimantan Utara. Meski banyak laporan masyarakat dan kajian yang mengungkap dugaan pencemaran air maupun daratan, hampir tidak ada perkara yang berlanjut hingga proses persidangan.

"Kami menemukan kejadian-kejadian ini sudah terjadi berulang. Tapi tidak ditemukan satu perkara yang terkait dengan pencemaran ini. Hanya ada satu perkara yang baru kami temukan di penghujung 2025 dan sampai sekarang prosesnya masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Syarifah.

Baca juga: OJK Sebut Aturan DHE SDA Tak Akan Timbulkan Persoalan Besar bagi Bank

Berdasarkan data perkara SDA dan lingkungan hidup di Kalimantan Utara sepanjang 2020–2025, kasus penambangan ilegal menjadi perkara terbanyak dengan 36 laporan. Setelah itu terdapat 19 kasus illegal fishing, empat kasus illegal logging, tiga kasus perdagangan satwa liar, dan dua kasus kejahatan migas.

Syarifah juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang secara regulasi seharusnya mendapat perlindungan.

Ia menyebut praktik tersebut terjadi di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, dan Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

"Keduanya termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tidak boleh ditambang," ujarnya.

Di Aceh, lanjut Syarifah, deforestasi menjadi kasus lingkungan terbesar dengan porsi mencapai 37 persen dari seluruh perkara SDA dan lingkungan hidup selama periode 2020–2025.

Sementara itu, pertambangan ilegal dan perdagangan satwa liar masing-masing menyumbang sekitar 17 persen dari total perkara.

Meski demikian, hukuman terhadap pelaku perusakan hutan dinilai masih ringan. Rata-rata tuntutan jaksa selama 19 bulan penjara kerap diputus lebih rendah oleh hakim menjadi sekitar 15 bulan.

Syarifah juga menyoroti tren penurunan jumlah perkara pidana SDA dan lingkungan hidup di Aceh sejak mencapai puncaknya pada 2021.

Menurut dia, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab penurunan tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan tren ini terus menurun. Apakah karena penegakan hukumnya memang tidak efektif sehingga perlu dicari pendekatan lain, atau ada faktor lain. Itu masih perlu dikaji lebih lanjut," ujar Syarifah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami 'Burnout' pada Tahun 2026
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami "Burnout" pada Tahun 2026
Swasta
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Pemerintah
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh 'Pion'
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
LSM/Figur
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Pemerintah
Ekonom: Indonesia Punya Sumber Energi yang Beragam untuk Dukung Kemandirian Energi
Ekonom: Indonesia Punya Sumber Energi yang Beragam untuk Dukung Kemandirian Energi
LSM/Figur
Gelombang Panas Picu Risiko Ekonomi Struktural di Eropa, Produktivitas Anjlok dan Jam Kerja Diubah
Gelombang Panas Picu Risiko Ekonomi Struktural di Eropa, Produktivitas Anjlok dan Jam Kerja Diubah
Pemerintah
Pakar: Populasi Kerbau di Indonesia Semakin Menurun di Tengah Mekanisasi Pertanian
Pakar: Populasi Kerbau di Indonesia Semakin Menurun di Tengah Mekanisasi Pertanian
Pemerintah
Ketika Industri Nikel Tumbuh Melampaui Kesiapan Infrastruktur
Ketika Industri Nikel Tumbuh Melampaui Kesiapan Infrastruktur
LSM/Figur
Kurangi Emisi Pertanian, Pesan Kesehatan Dinilai Lebih Efektif ketimbang Isu Iklim
Kurangi Emisi Pertanian, Pesan Kesehatan Dinilai Lebih Efektif ketimbang Isu Iklim
LSM/Figur
KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
Pemerintah
Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
Swasta
Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
LSM/Figur
Ekspansi Pusat Data AI Bikin Emisi Karbon Microsoft Melonjak 25 Persen
Ekspansi Pusat Data AI Bikin Emisi Karbon Microsoft Melonjak 25 Persen
Pemerintah
Deloitte Rilis Metode Baru untuk Ukur Nilai Investasi Keberlanjutan
Deloitte Rilis Metode Baru untuk Ukur Nilai Investasi Keberlanjutan
Pemerintah
Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak
Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau