Penulis
KOMPAS.com - Keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Indonesia sangat bergantung pada ketangguhan fondasi yang dibangun di tingkat tapak, yakni desa.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan, tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel menjadi prasyarat mutlak.
Namun, potensi besar dana desa untuk menggerakkan kemandirian lokal kerap kali terhambat oleh potret buram penegakan hukum akibat rapuhnya kapasitas manajerial dan integritas oknum pemimpin di daerah.
Jika tidak segera dibenahi, alokasi anggaran yang melimpah justru berisiko menjadi jebakan hukum alih-alih menjadi motor kesejahteraan warga desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih banyaknya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya integritas dan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa, terutama setelah desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Tito saat membuka program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Tito menceritakan, hampir setiap pekan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara yang melibatkan kepala desa.
"Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," kata Tito.
Menurut Tito, meningkatnya risiko hukum tidak terlepas dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa. Jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara, kata dia, kepala desa dapat dijerat tindak pidana korupsi.
"Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya," ujarnya.
Tito menilai persoalan utama bukan hanya integritas, tetapi juga kapasitas kepala desa. Ia menyebut mayoritas kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai.
"Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya," katanya.
Selain itu, Tito juga menyinggung tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa yang menurutnya menjadi tantangan tersendiri terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.
"Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang," ujarnya.
Di sisi lain, Tito menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat pembangunan desa. Menurutnya, desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya