JAKARTA, KOMPAS.com – Keanekaragaman hayati di Pulau Jawa menghadapi berbagai ancaman, mulai dari alih fungsi lahan, penurunan muka tanah, banjir rob, overtourism, perdagangan satwa liar ilegal, perubahan iklim, hingga pencemaran limbah.
Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andes Hamuraby Rozak, mengatakan Jawa Barat menjadi wilayah dengan laju alih fungsi lahan tercepat, yakni mencapai sekitar 14.045 hektar per tahun untuk kawasan industri, pertanian, dan berbagai kegiatan pembangunan lainnya.
"Ada pengembangan lebih lanjut dari Tol Trans Jawa, jalur Pantura, dampak penambangan pasir Merapi, termasuk overtourism. Saya kira itu menjadi tantangan yang cukup serius bagi keanekaragaman hayati kita," ujar Andes dalam media briefing di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Temuan tersebut tertuang dalam laporan "Status Keanekaragaman Hayati untuk Ekoregion Jawa" yang menggambarkan kekayaan hayati sekaligus tekanan terhadap ekosistem di pulau terpadat di Indonesia itu.
Laporan tersebut mencatat sedikitnya terdapat 12.819 spesies flora terestrial di Jawa yang terdiri atas 9.493 tumbuhan berbiji, 3.266 tumbuhan berspora, serta 601 spesies tumbuhan berbiji endemik.
Di wilayah pesisir dan laut, Jawa juga memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, antara lain 11 spesies lamun, 493 spesies karang di Laut Jawa, serta sekitar 400 spesies karang di pesisir selatan Jawa.
Pulau Jawa juga menjadi habitat bagi sejumlah satwa endemik yang kini berstatus kritis, seperti badak Jawa yang populasinya diperkirakan hanya tersisa 79 individu di Taman Nasional Ujung Kulon dan elang Jawa dengan populasi sekitar 511 pasang.
Menurut Andes, upaya konservasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan pembangunan. Keduanya, menurut dia, perlu berjalan secara beriringan melalui perencanaan yang lebih baik.
Salah satu pendekatan yang dinilai perlu diperkuat adalah pembangunan koridor ekologis atau koridor satwa liar yang memungkinkan satwa tetap bermigrasi meski habitatnya terbelah oleh pembangunan infrastruktur.
"Di banyak negara, ketika jalan raya dibangun melintasi kawasan hutan, disediakan koridor satwa sehingga tidak mengganggu proses migrasi satwa liar secara signifikan," katanya.
Namun, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Inge Retnowati, mengatakan penerapan koridor satwa masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam penyusunan tata ruang dan penetapan status lahan.
Menurut dia, koridor satwa umumnya melintasi wilayah di luar kawasan konservasi sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas agar dapat ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.
"Itu menjadi pekerjaan rumah semua pihak. Kalau berada di kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, sedangkan jika berada di luar kawasan hutan harus ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Inge.
Ia menambahkan, pemerintah perlu segera mengidentifikasi kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi agar dapat ditetapkan sebagai area preservasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kepunahan lokal akibat isolasi genetik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya