JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan internasional, International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2 yang berfokus pada dampak risiko lingkungan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Associate Director Climate Change and Sustainability Services EY Indonesia Ika Merdekawati mengatakan tren tersebut mulai terlihat pada periode 2019–2022, meski jumlah perusahaan yang menerapkannya masih relatif terbatas.
"Indonesia sudah mulai bersiap, walaupun baru sebagian kecil perusahaan berdasarkan data 2022. Kemungkinan sekarang sudah mulai bergeser," ujar Ika dalam sesi Indonesia Sustainability Reporting Readiness pada Lestari Summit 2026, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: CEO KG: Jurnalisme Solusi dan Isu Keberlanjutan Jadi Peluang Baru di Tengah Tren News Avoidance
Menurut Ika, IFRS S1 dan IFRS S2 membawa pendekatan yang berbeda dibandingkan standar Global Reporting Initiative (GRI) yang selama ini banyak digunakan perusahaan di Indonesia.
Selama ini, pelaporan berbasis GRI lebih menitikberatkan pada impact materiality, yakni bagaimana aktivitas perusahaan memengaruhi lingkungan dan masyarakat.
Sementara itu, IFRS S1 dan S2 menggunakan pendekatan financial materiality, yaitu menilai bagaimana faktor-faktor eksternal, seperti perubahan iklim, banjir, maupun bencana hidrometeorologi, dapat memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
"Kalau outside-in, yang dilihat adalah apa yang terjadi di luar perusahaan dan bagaimana dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan. Misalnya risiko banjir atau perubahan iklim, bagaimana perusahaan menyiapkan ketahanan dan resiliensi untuk merespons risiko tersebut," kata Ika.
Ia menjelaskan, IFRS S1 mewajibkan perusahaan mengungkapkan berbagai risiko dan peluang keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, maupun biaya modal dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam implementasinya, terdapat empat pilar utama yang menjadi dasar pelaporan, yaitu tata kelola (governance), strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Menurut Ika, aspek tata kelola menjadi fondasi utama karena membutuhkan keterlibatan langsung pimpinan perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait isu keberlanjutan.
"Yang paling penting adalah governance. Harus ada komitmen dari pimpinan dan pembagian peran serta tanggung jawab yang jelas," ujarnya.
Selain melihat perkembangan adopsi IFRS, EY juga mencatat peningkatan praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia.
Berdasarkan penelitian EY terhadap perusahaan yang tergabung dalam indeks Kompas 100, sekitar 80 persen perusahaan telah menerbitkan laporan keberlanjutan pada 2019.
Setelah penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 dan meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan selama pandemi Covid-19, seluruh perusahaan dalam indeks tersebut telah menerbitkan laporan keberlanjutan pada 2022.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya