"Setelah POJK 51 diterapkan dan memasuki periode pandemi, pelaporannya meningkat hingga pada akhir 2022 seluruh perusahaan dalam indeks sudah menerbitkan laporan keberlanjutan," kata Ika.
Baca juga: UNDP: Sekitar 70 Persen Ekonomi RI Bergantung pada SDA, Keberlanjutan Jadi Kunci Daya Saing
Sebelumnya, Executive Director Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani menilai keterbukaan perusahaan mengenai risiko lingkungan masih menjadi tantangan dalam menarik investasi berkelanjutan.
Menurut dia, banyak perusahaan di Indonesia, terutama yang bergantung pada sumber daya alam, belum menerapkan pelaporan berbasis Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD).
Padahal, informasi mengenai risiko alam dan langkah mitigasinya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor global dalam menanamkan modal.
"Investor melihat Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya alam. Namun, perusahaan-perusahaan kita belum banyak yang memiliki pelaporan TNFD untuk menjelaskan risiko yang dihadapi dan bagaimana mitigasinya," ujar Indah dalam acara di Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (21/7/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya