JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pengawasan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia dinilai belum efektif karena masih mengandalkan pelaporan mandiri perusahaan dan pengawasan yang umumnya dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat.
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya keterbukaan dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), serta laporan kinerja lingkungan perusahaan.
Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Elvita Trisnawati, mengatakan lemahnya akses terhadap informasi lingkungan membuat masyarakat kesulitan mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Baca juga: BRIN Kembangkan Teknologi Ubah Limbah Nikel Jadi Serbuk Paduan Besi
"Sistem pengawasan saat ini masih sangat bergantung pada pelaporan mandiri dan pengawasan insidentil berdasarkan pengaduan. Padahal, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi lingkungan agar dapat melakukan pengawasan," ujar Elvita di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan juga masih menghadapi berbagai kendala teknis maupun birokrasi. Berbagai kanal pengaduan, mulai dari layanan daring, telepon, hingga pesan singkat, dinilai belum berjalan optimal sehingga laporan masyarakat sering kali tidak memperoleh tindak lanjut.
"Beberapa pengalaman menunjukkan laporan masyarakat seolah-olah di-ghosting. Respons maupun tindak lanjut dari institusi terkait sering kali tidak jelas," katanya.
Elvita menilai pemenuhan hak atas informasi, partisipasi publik, dan akses terhadap keadilan merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik di wilayah pertambangan.
Temuan tersebut juga tercermin dalam Resource Governance Assessment (RGA) terbaru yang memberikan skor 52 dari 100 untuk komponen perizinan dan perpajakan sektor pertambangan.
Secara khusus, Resource Governance Index (RGI) pada subkomponen perizinan hanya memperoleh skor 41, sedangkan subkomponen perpajakan memperoleh skor 57.
Hasil asesmen menunjukkan transparansi informasi justru menurun ketika kegiatan pertambangan mulai memasuki tahap operasional. Dokumen lingkungan, seperti Amdal maupun laporan RKL-RPL yang seharusnya disampaikan secara berkala, kerap sulit diakses oleh masyarakat terdampak.
Akibatnya, masyarakat kehilangan instrumen untuk memantau apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Elvita mencontohkan, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Amdal dapat berujung pada pengelolaan dampak lingkungan yang tidak memadai.
"Dalam beberapa kasus, perusahaan hanya menyediakan pelindung telinga bagi pekerja untuk mengatasi kebisingan conveyor, tetapi masyarakat yang terpapar kebisingan selama 24 jam justru tidak mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Baca juga: Di Balik Lonjakan PDRB Morowali, Seberapa Merata Manfaat Hilirisasi Nikel?
Selain persoalan transparansi, ICEL juga menilai standar teknis lingkungan di Indonesia masih tertinggal. Salah satunya adalah regulasi mengenai baku mutu kebisingan yang belum membedakan ambang batas pada siang dan malam hari sebagaimana diterapkan di berbagai negara.
Untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan, ICEL mengusulkan sejumlah langkah yang dapat segera dilakukan pemerintah.
Langkah pertama ialah mewajibkan publikasi dokumen Amdal dan laporan RKL-RPL secara daring agar mudah diakses masyarakat.
ICEL juga mendorong penerapan sistem pemantauan kualitas lingkungan secara real time, termasuk kualitas udara dan air, sehingga masyarakat dapat mengetahui apabila terjadi pelampauan baku mutu lingkungan.
"Kalau kualitas udara atau air sudah melampaui baku mutu, masyarakat bisa segera mengetahui risikonya dan mengambil langkah mitigasi. Selama informasi itu tidak transparan, masyarakatlah yang menanggung dampak kesehatannya," kata Elvita.
Selain itu, pemerintah didorong mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan data Minerals and Coal One Map Indonesia (MOMI), terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
Baca juga: Permintaan Mineral Kritis Naik, Industri Nikel RI Didorong Lebih Berkelanjutan
Dalam jangka panjang, ICEL menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar, antara lain menyinkronkan tata ruang dengan perlindungan pulau kecil, memperbarui standar teknis lingkungan yang dinilai sudah usang, serta memastikan manfaat ekonomi sektor pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat melalui skema community benefit sharing.
Menurut Elvita, skema tersebut penting agar penerimaan negara dari pajak dan royalti sektor pertambangan dapat kembali kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong diversifikasi ekonomi sehingga daerah tidak bergantung pada satu komoditas tambang semata.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya