“Green energy is a license to invest dari investor-investor asing sekarang,” tuturnya.
Eddy menambahkan, penggunaan energi hijau juga turut memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Produk yang diproses tanpa sumber energi bersih berpotensi menghadapi kebijakan dan pungutan karbon di negara tujuan.
Andry sepakat bahwa krisis energi global seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Namun, ia juga mengingatkan, masyarakat perlu merasakan langsung manfaat dari transisi energi. Tanpa manfaat langsung terhadap pengeluaran rumah tangga, penerimaan publik terhadap transisi energi akan lebih sulit dibangun.
“Dengan melakukan transisi energi, masyarakat akan mendapatkan benefit dari sisi harganya. Selama itu tidak bisa kita tawarkan, masyarakat agak sulit menerima agenda transisi energi,” katanya.
Meski begitu, transisi energi bersih tidak bisa ditunda-tunda lagi karena dapat memperpanjang ketergantungan pada energi fosil atau fossil lock-in. Oleh karena itu, pilihan teknologi dan kebijakan yang telah tersedia perlu mulai dijalankan secara konsisten.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, percepatan transisi juga membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada energi bersih.
Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, reformasi subsidi energi diperlukan untuk mempercepat transisi energi.
Porsi anggaran subsidi energi yang besar menunjukkan bahwa dukungan pemerintah terhadap energi fosil masih dominan. Dalam APBN 2026, pagu subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 381,3 triliun atau sekitar 10 kali lipat jika dibandingkan anggaran transisi energi yang hanya Rp 37,5 triliun.
Padahal, berdasarkan data Kementerian Keuangan, sekitar 80 persen manfaat Pertalite yang diterima rumah tangga mengalir kepada kelompok mampu, sedangkan pada Solar angkanya bahkan mencapai sekitar 95 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa subsidi energi belum sepenuhnya dinikmati kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kalau kita lihat alokasi subsidi energi, itu 10 kali lipat dibandingkan dengan persiapan kita untuk menyiapkan energi alternatif, yaitu energi baru dan terbarukan,” ujar Teguh.
Indonesia sendiri menargetkan bauran EBT mencapai 19-23 persen pada 2030, sementara pada 2025, baurannya baru mencapai 15,75 persen. Percepatan bauran energi terbarukan membutuhkan investasi dalam jumlah besar.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kebutuhan investasi untuk menjalankan program pengembangan infrastruktur kelistrikan dan transisi energi bersih mencapai sekitar Rp 2.967,4 triliun dalam satu dekade ke depan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan realisasi investasi EBT Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 2,28 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40,8 triliun dengan kurs Rp 17.900 per dollar AS. Investasi tersebut terutama didorong oleh pengembangan panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air.
Di sisi lain, berdasarkan perhitungan Dewan Energi Nasional (DEN), reformasi subsidi energi dengan pembatasan volume pembelian bisa menghemat anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp 183 triliun, seperti dilansir dari Kontan.co.id, Senin (25/5/2026).
Penghematan tersebut dapat membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk mendanai sektor-sektor prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan.
Manfaat reformasi subsidi energi dan transisi EBT tidak hanya dirasakan dari sisi fiskal ataupun ketahanan energi. Perubahan tersebut juga diperkirakan menciptakan peluang ekonomi baru melalui pembukaan lapangan kerja hijau.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya