RUPTL PLN 2025-2034 menyebutkan bahwa transisi energi bersih diperkirakan menyerap lebih dari 1,7 juta tenaga kerja baru. Khusus pada sektor pembangkitan, lebih dari 760.000 dari sekitar 836.000 pekerjaan yang dibutuhkan dikategorikan sebagai pekerjaan hijau.
Teguh mengatakan, dampak ketenagakerjaan transisi energi tidak hanya berasal dari pembangunan dan pengoperasian pembangkit. Industri dan jasa pendukung juga berpotensi melahirkan jenis pekerjaan baru.
“Satu hal yang dilupakan adalah ekosistem pendukungnya itu yang menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Sekarang, muncul profesi yang terkait dengan konsultasi efisiensi energi. Itu pekerjaan yang dibayangkan lima sampai 10 tahun lalu belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, pusat pekerjaan baru dari energi terbarukan belum tentu berada di wilayah yang selama ini bergantung pada industri fosil.
Teguh mencontohkan, aktivitas batu bara terkonsentrasi di sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara itu, potensi untuk menjadi produsen energi terbarukan berada di wilayah lain, seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Perbedaan lokasi tersebut, menurut Teguh, membuat kesiapan keterampilan, mobilitas tenaga kerja, dan pengembangan ekosistem industri perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transisi.
Meski peluang ekonomi dari transisi energi semakin besar, implementasinya tetap bergantung pada keberanian pemerintah mengambil keputusan yang konsisten.
Teguh menyatakan, keberhasilan transisi energi tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan ruang fiskal, tetapi juga kemauan politik, konsistensi, dan komitmen dalam memperbaiki desain kebijakan energi.
“Ruang fiskal itu bukan isu. Justru yang dibutuhkan adalah political will dan komitmen untuk memperbaiki proses transisi,” ujarnya.
Eddy pun sepakat bahwa reformasi subsidi dan transisi energi merupakan dua agenda yang harus dijalankan. Menurutnya, percepatan transisi tidak perlu menunggu seluruh penataan subsidi selesai.
“Ini dua hal yang memang harus dilaksanakan. Bukan berarti kalau kita tidak melaksanakan reformasi subsidi energi dalam tempo dekat, transisi energinya juga terhenti. Transisi energi perlu kita akselerasi,” katanya.
Ia juga menyebut transisi energi sebagai keniscayaan karena sistem energi Indonesia masih bergantung pada energi fosil, sementara potensi energi terbarukan tersedia dalam jumlah besar.
Sementara itu, Andry menilai, pelaksanaan seluruh agenda tersebut perlu mempertimbangkan tiga unsur yang saling berkaitan, yakni keadilan bagi masyarakat, ketahanan fiskal dan energi, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kalau kita berbicara mengenai subsidi energi, kita harus berbicara mengenai energi trilema. Pertama, keadilan. Kedua, pertahanan fiskal dan energi. Ketiga, keberlanjutan lingkungan, yaitu transisi energi,” katanya.
Di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga energi dunia, ketiga aspek tersebut perlu berjalan beriringan agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus subsidi energi yang membengkak setiap kali harga minyak melonjak.
Dengan kata lain, setiap krisis energi global seharusnya tidak hanya dipandang sebagai ancaman terhadap APBN, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ketahanan energi Indonesia pada akhirnya bergantung pada seberapa cepat transisi menuju energi bersih dapat diwujudkan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya