KOMPAS .com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, dengan menargetkan payung hukum yang telah dinantikan selama 16 tahun ini bisa disahkan disahkan paling lambat pada awal 2027.
Belajar dari pengalaman pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang memakan waktu 21 tahun, Baleg DPR RI menetapkan target paling lambat dalam pengesahan payung hukum ini.
"Insyaallah mudah-mudahan RUU Masyarakat Adat ini kalaupun tahun ini tidak, awal tahun depan iya," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam Launching Integrasi Data Masyarakat Adat dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Setelah menampung berbagai usulan pribadi dan fraksi sepanjang tahun 2024, Baleg mengambil keputusan untuk menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai inisiatif resmi DPR RI pada awal tahun 2026.
Salah satu hambatan utama dalam pengakuan hak masyarakat adat selama ini adalah ketiadaan data yang akurat dan terverifikasi. Ia menganggap, integrasi data masyarakat adat dapat menjadi fondasi krusial bagi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Ia berharap, perbaikan tata kelola bisa meminimalisir perdebatan mengenai hak-hak masyarakat adat di Indonesia yang kerap terbentur pada ketiadaan data yang komprehensif, akurat, dan terverifikasi.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa, Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Namun, tantangan di lapangan masih nyata, karena tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria, serta ketiadaan sistem pengakuan yang seragam di tingkat nasional.
RUU Masyarakat Adat akan dirancang sebagai umbrella law atau payung hukum nasional, dengan tujuannya bukan untuk menyeragamkan adat yang beragam, melainkan memberikan legalitas bagi setiap wilayah adat dalam menata kehidupan mereka sendiri sesuai tradisi setempat tanpa terlepas dari koridor hukum positif.
"Artinya tergantung lingkungan dan wilayah adat itu sendiri. Jadi tentunya ini kita serahkan kepada adat masing-masing yang tidak terlepas daripada hukum positif dalam peradaban kehidupan maupun juga dalam penyusunan perundang-undangan yang urut-urutannya kalau kita bikin undang-undang, di bawahnya adalah peraturan daerah dan seterusnya," tutur Bob Hasan.
Baca juga: Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke MK, Sorot Penataan Ruang di Ibu Kota Nusantara
Ia menggarisbawahi upaya mengaktualisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35, yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara, ke dalam RUU Masyarakat Adat. Pengesahan UU tersebut akan memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam sektor ekonomi dan sumber daya alam (SDA).
"Ini tidak terlepas daripada dibukanya satu peluang bahwa kepala desa di setiap pedesaan yang ada di Republik ini merupakan wali data yang memegang semua data-data dan tentunya tidak tertutup kemungkinan melalui RUU Masyarakat Adat maupun RUU Satu Data Indonesia yang kami masih nantikan daftar isian masalah atau DIM dari pemerintah, akan kami sisipkan juga kepentingan masyarakat adat," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN berdasarkan arah Presiden, tidak akan memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen lahan plasma bagi masyarakat setempat.
Bahkan, kata dia, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid akan mengizinkan perpanjangan HGU jikalau jatah untuk masyarakat setempat diubah sebesar 80 persen.
Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya