"Ini mempengaruhi kredibilitas kalau seumpama kita enggak jelas datanya. Tentunya areal yang terbakar ini harus dipetakan secara bidang supaya datanya dikunci," kata Dimas.
Ia mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan karakteristik lahan yang terbakar, termasuk membedakan kawasan hutan dengan semak belukar atau lahan terbuka.
Dimas menilai, informasi mengenai kebakaran yang beredar melalui video maupun citra satelit di media sosial tidak selalu dapat menjadi dasar untuk menentukan status suatu kawasan.
Karena itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan data geospasial yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses due diligence atau uji tuntas.
Menurut Dimas, Uni Eropa pada prinsipnya tetap dapat mengakui penetapan kawasan hutan berdasarkan regulasi Indonesia sepanjang dapat dibuktikan melalui proses uji tuntas dan dokumen yang dapat diverifikasi.
"Enggak serta-merta kita akan kehilangan kesempatan pangsa pasar kita di Eropa pascakejadian ini. Tentunya semua akan berdasarkan dokumen," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami, tidak disengaja, atau akibat tindakan manusia.
Di sisi lain, pasar Eropa dinilai masih menjadi salah satu pasar penting bagi produk kelapa sawit Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya mengatakan, pasar Eropa menawarkan kepastian bisnis bagi eksportir sawit karena memiliki kontrak perdagangan yang dinilai lebih bertanggung jawab dan harga yang lebih baik.
"Perusahaan itu mau mengerjakan (tuntutan pasar Eropa), kenapa? Karena ada konsistensi dan tanggung jawab," ujar Mansuetus dalam sharing session di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Karhutla Terjadi Tiap Tahun, Mengapa Kebakaran Hutan Masih Terus Berulang?
Menurut dia, kepastian kontrak menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pasar Eropa.
EUDR sendiri diperkirakan mulai diimplementasikan pada 2027. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempercepat penguatan sistem ketertelusuran (traceability) produk kelapa sawit.
Sistem tersebut memungkinkan asal bahan baku ditelusuri hingga ke lokasi perkebunan melalui koordinat geografis.
Dengan sistem ini, asal TBS yang digunakan untuk menghasilkan minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO) dapat diverifikasi dan dibandingkan dengan data penggunaan lahan sebelum batas waktu yang ditetapkan EUDR.
Dimas menilai, penguatan sistem keterlacakan menjadi penting agar produk sawit Indonesia tetap dapat memenuhi persyaratan pasar Eropa.
Pasalnya, apabila data asal-usul lahan tidak dapat dibuktikan secara memadai, produk sawit yang sebenarnya memenuhi ketentuan pun berpotensi menghadapi hambatan untuk memasuki pasar tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya