Penulis
KOMPAS.com - Penegasan batas desa tidak hanya berkaitan dengan kepastian administrasi wilayah, tetapi juga penting untuk mengurangi potensi konflik, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) dalam mempercepat penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
Sebanyak 272 desa di tiga kabupaten tersebut akan mendapatkan percepatan penegasan batas melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP) yang merupakan kerja sama Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, dari 272 desa tersebut, 81 desa berada di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode saat membuka Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di tiga kabupaten tersebut, di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buton Tengah Azhari. Menurut La Ode, batas desa yang jelas penting karena menyangkut ruang hidup masyarakat. Ketidakjelasan batas dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antarwilayah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, proses penegasan batas tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan. Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejak awal potensi persoalan sehingga dapat ditangani melalui fasilitasi dan mediasi.
"Penegasan batas desa ini juga penting dari sisi sosial karena memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai wilayahnya. Potensi persoalan atau konflik yang berkaitan dengan batas wilayah dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal," ujarnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P Bolombo saat membuka Bimtek Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di tiga kabupaten tersebut, di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Pendekatan partisipatif menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan untuk memberikan informasi kondisi wilayah serta menyepakati batas berdasarkan kondisi di lapangan.
Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa banyak persoalan batas dapat diselesaikan melalui musyawarah desa. Di Bolaang Mongondow, terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 segmen lainnya disepakati melalui musyawarah desa.
Di Tolitoli, enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen disepakati melalui musyawarah desa. Sementara di Donggala, 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya diselesaikan melalui musyawarah desa.
Kepastian batas juga dapat mendukung perencanaan pembangunan karena pemerintah memiliki rujukan wilayah yang lebih jelas untuk menentukan lokasi pembangunan, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.
"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," kata La Ode.
Dalam proses tersebut, pemerintah mengumpulkan data lingkungan dan sosial melalui screening. Hasilnya direkap dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh kabupaten.
Desa yang memiliki potensi persoalan akan diidentifikasi berdasarkan lokasi, jenis, dan tingkat masalahnya untuk kemudian difasilitasi penyelesaiannya sebelum hasil penegasan ditetapkan oleh bupati.
Dari sisi keberlanjutan, data lingkungan dan sosial menjadi penting untuk mengenali potensi risiko sejak awal sehingga pembangunan desa tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
"Data lingkungan dan sosial diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui sejak awal potensi risiko yang ada di setiap desa. Ini menjadi dasar untuk pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," ujar La Ode.
Data dan kesepakatan batas yang dihasilkan diharapkan dapat terus digunakan pemerintah daerah dan desa sebagai rujukan dalam tata kelola wilayah, perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya.
Percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten Sultra merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua, bersama Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul. Tahap pertama telah dilaksanakan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah.
La Ode mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam proses tersebut. Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan, camat mengoordinasikan proses screening, sementara pemerintah desa memberikan informasi mengenai kondisi sosial dan lingkungan sesuai kondisi di lapangan.
Baca juga: Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Pengamat Khawatir Muncul Raja-raja di Desa
"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," katanya.
Dengan demikian, penegasan batas desa diharapkan tidak berhenti pada kepastian garis administratif, tetapi menjadi fondasi bagi hubungan sosial yang lebih baik, pembangunan yang lebih tepat sasaran, serta pengelolaan wilayah yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya