Pemantauan tersebut tidak dilakukan sendiri. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tim konservasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Universitas Andalas.
Kawasan HCV juga menjadi lokasi penelitian mengenai kondisi habitat serta kegiatan mahasiswa. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya menjadi area yang dijaga, tetapi juga menjadi ruang untuk mempelajari kondisi lingkungan dan satwa di dalamnya.
Selain pemantauan, masyarakat juga mendapat informasi mengenai sejumlah aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi.. Larangan tersebut mencakup pembakaran, berkebun atau menanam di kawasan yang dilindungi, penebangan pohon, serta aktivitas yang dapat mencemari sungai.
Hari mengatakan, potensi pembukaan lahan dan kebakaran menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kawasan. Karena itu, pengawasan dilakukan bersama tenaga keamanan dan masyarakat yang berada di sekitar area konservasi.
Pembagian peran tersebut membuat pengawasan dilakukan dari berbagai sisi. Tim konservasi memantau kondisi kawasan, tenaga keamanan membantu pengawasan, sementara masyarakat dan pemangku adat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas di sekitar hutan.
Batas kawasan akhirnya menjadi penanda penting untuk memastikan area yang dapat digunakan untuk kegiatan budidaya tetap terpisah dari kawasan yang harus dipertahankan. Di tengah perkebunan, keberadaan batas itu sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua lahan diperuntukkan untuk budidaya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya