Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 1,5 Tahun, Pemerintah Kebut Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kompas.com, 18 Juli 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menarik tuas gas untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024, atau tersisa satu setengah tahun lagi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 2,04 persen. Sementara berdasarkan World Bank, kemiskinan ekstrem Indonesia sebesar 1,5 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati nol persen pada 2024 dan telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca juga: Laporan SDGs 2022: Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem 2030 Sulit Tercapai

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai wewenangnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono menyampaikan, dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terdapat tiga strategi dari pemerintah untuk menurunkan kemiskinan ekstrem.

Ketiga strategi tersebut adalah pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan meminimalkan kantong kemiskinan.

Pada Kamis (13/7/2023), Nunung menerangkan, dalam strategi pengurangan beban masyarakat terdapat berbagai program perlindungan sosial.

Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Fokus Tangani Stunting dan Entaskan Kemiskinan

Beberapa program tersebut seperti jaminan sosial dan bantuan sosial dari lintas kementerian atau lembaga, sebagaimana dilansir dari situs web Kemenko PMK.

Sedangkan dalam strategi peungurangan kantong kemiskinan, masing-masing kementerian dan lembaga melakukan program intervensi.

Contohnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program sanitasi berbasis masyarakat, program penyediaan air minum, program bantuan stimulan perumahan swadaya, perbaikan akses jalan lingkungan drainase.

Contoh lainnya, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, program dari pemerintah daerah atau kabupaten atau kota, serta program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan filantropi.

Baca juga: SDGs Jadi Upaya Terpadu Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

Nunung menuturkan, untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen menyisakan waktu satu setengah tahun, mengingat masa berlaku Inpres Nomor 4 Tahun 2022 selesai pada 31 Desember 2024.

“Inpres Nomor 4 Tahun 2022 akan berakhir 31 Desember 2024. Karena itu kita bersepakat target penurunan kemiskinan ekstrem harus betul-betul bisa kita sukseskan,” kata Nunung.

“Oleh karena itu perlu komitmen dari kementerian atau dan pemerintah daerah terutama memastikan ketepatan sasaran dan waktu dalam intervensi program,” imbuhnya.

Nunung menyampaikan, kementerian atau lembaga harus memastikan intervensi program terlaksana dan diterima penduduk miskin ekstrem dengan data sasaran dan target yang jelas.

Baca juga: Begini 3 Cara Entaskan Kemiskinan Ekstrem Menurut Bappenas

Dalam melakukan intervensi, masing-masing kementerian atau lembaga diminta memerhatikan Dashboard Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) agar pemantauan ketepatan sasaran dan waktu bisa dimonitor bersama-sama.

“Kementerian atau lembaga agar memastikan intervensi program terlaksana pada Agustus 2023, dan untuk tahun 2024 dilaksanakan awal tahun paling lambat Februari 2024,” ujarnya.

Deputi Nunung juga meminta supaya program intervensi memerhatikan prioritas tingkat kemiskinan ekstrem di daerah.

Contohnya Jawa yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi secara faktual. Sementara secara presentase, angka kemiskinan ekstrem yang tinggi terdapat di wilayah timur seperti NTT dan Papua.

Baca juga: Perlu Inovasi Tangani Kemiskinan Ekstrem

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau