KOMPAS.com - Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi upaya terpadu dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, peduli lingkungan, ramah perempuan, hingga desa tanggap terhadap budaya yang berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Erinaldi di Padang, Senin (26/6/2023).
"Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Erinaldi, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Pulse Lab Jakarta Konsisten Dorong Data Inklusif dan Inovasi Demi SDGs
Hal tersebut disampaikan Erinaldi pada kegiatan workshop pemberdayaan desa dan badan usaha milik desa yang diselenggarakan di Universitas Andalas (Unand) Sumbar.
Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa.
UU tersebut juga mengamanarkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Erinaldi menjelaskan, untuk mewujudkan tujuan SDGs terhadap kemajuan desa, maka salah satu indikator yang mesti diperhatikan ialah terkait dengan aspek pendidikan.
Baca juga: Laporan SDGs 2022: 1 dari 10 Orang di Dunia Menderita Kelaparan
Khusus di Ranah Minang, Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat penduduk setempat yang berhasil menempuh pendidikan strata tiga (S3) hanya 0,002 persen, S2 sebanyak 0,003 persen dan 4,7 persen untuk S1.
Sayangnya, lanjut dia, 57 persen masyarakat di Sumbar hanya tamat sekolah dasar (SD), tidak tamat SD atau tidak sekolah sama sekali.
Ia menyebutkan, 57 persen masyarakat tersebut tersebar di desa-desa atau nagari yang ada di Sumbar.
Pemerintah provinsi saat ini terus berupaya mencari solusi atau regulasi untuk memanfaatkan masyarakat yang tamat maupun tidak tamat SD, atau tidak sekolah sama sekali.
Baca juga: Mengenal 18 Tujuan SDGs Desa
"Ini adalah pekerjaan kita untuk mengoptimalisasi masalah desa," kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Unand Bidang Perencanaan, Riset, Inovasi dan Kerja Sama Hefrizal Handra mengatakan, perguruan tinggi memiliki banyak peran dalam mengembangkan desa termasuk badan usaha milik desa.
Peran dunia akademis tersebut di antaranya pengelolaan atau manajemen badan usaha milik desa atau nagari, pengelolaan keuangan hingga membantu pengembangan bisnis.
Hefrizal Handra optimistis peran serta para akademisi atau pakar dari berbagai latar belakang disiplin ilmu bisa membantu memajukan badan usaha milik desa atau nagari di Sumbar.
"Unand juga bisa membantu dari segi pengembangan produk-produk inovasi," ucapnya.
Baca juga: SDGs Desa: Pengertian, Peraturan, dan Tujuannya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya