Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 September 2023, 21:13 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menyambut baik penetapan komoditas tambang pasir kuarsa sebagai mineral kritis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis pada tanggal 14 September 2023.

Diktum ketiga Keputusan Menteri ESDM itu, menyebutkan penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis didasarkan atas kriteria mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, serta tidak memiliki pengganti yang layak.

“Ini menandakan, betapa strategisnya komoditas pasir kuarsa ini bagi kepentingan industri di dalam negeri, perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara sehingga harus ditetapkan sebagai mineral kritis yang sulit ditemukan penggantinya yang layak,” kata Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Buat Roadmap Hilirisasi Pasir Kuarsa

Menurut Ady, semua stakeholder harus mulai mengubah mindset dalam memandang komoditas pasir kuarsa ini, menyesuaikan dengan fundamental mineral kritis secara komperhensif, bahkan urgensinya dalam konteks geopolitik.

”Para pemangku kewenangan dapat menjadikan klasifikasi ini sebagai acuan pertimbangan dalam tata kelola sumber daya mineral, misalnya dalam penentuan kebijakan fiskal tertentu, penetapan formula harga acuan atau harga patokan, prioritas kebutuhan di dalam negeri, penerbitan perizinan berusaha, serta peningkatan penyelidikan dan penelitian,” terang Ady.

Khusus klasifikasi mineral kritis sebagai acuan dalam mempertimbagkan penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, hal ini memiliki konsekuensi setidaknya dua hal.

Pertama, terbukanya peluang untuk mengintegrasikan sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral kritis seluruh Indonesia, yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dan kedua, masuknya aspek-aspek tambahan dalam penerbitan IUP.

“Misalnya wilayah potensial namun belum layak secara ekonomi, hal ini tetap dapat diakomodir dalam perizinan karena pemerintah menimbang faktor lain seperti urgensi pertahanan dan keamanan negara, serta kebutuhan ekonomi nasional secara lebih luas dimasa depan, dan sewaktu-waktu dibutuhkan,” papar Ady.

Selanjutnya, hal yang juga tak kalah penting dari klasifikasi mineral kritis ini adalah menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian, dimana adanya peningkatan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi lanjutan.

Ady juga menerangkan, sebagai konsekuensi adanya peningkatan kewajiban ini, negara harus menjamin ruang-ruang eksplorasi bagi pemegang IUP lebih mendalam dan menyeluruh secara terus-menerus sepanjang kegiatan pertambangan mereka, termasuk pada daerah-daerah yang belum terdata dengan baik saat ini.

”Terkait masalah pengawasan kegiatan ini, tentunya pemerintah sudah punya instrumennya, termasuk regulasi yang ketat dalam pelaporan rutin yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha beserta sanksinya yang jelas,” jelas Ady.

Pengawasan ini tidak hanya melekat pada instansi yang membidangi sektor pertambangan, tetapi juga lingkungan hidup dan tata ruang. Semua punya aturan mainnya masing-masing. Belum lagi dari BKPM yang juga ikut mengawasi dalam bentuk pelaporan berkala badan usaha.

“Jadi penetapan pasir kuarsa ini sebagai mineral kritis kami respon secara positif. Karena dengan penetapan ini, tata kelolanya bisa lebih baik dan tentunya sudah sangat banyak mata dan telinga yang mengawasi,” pungkas Ady.

Perbaiki Tata Kelola Perizinan 

HIPKI pun meminta pemerintah serius memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya komoditas pasir kuarsa demi memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha dalam menyambut agenda strategis negara, yakni hilirisasi pasir kuarsa.

Sebab sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya komoditas pasir kuarsa diberikan kepada Pemerintah Provinsi, proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa provinsi justru semakin sulit dan kesannya berbelit-belit.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau