”Bisa dibayangkan, sudah 1,5 tahun kewenangan itu delegasikan oleh Menteri, namun naik ke Operasi Produksi nihil,” tambah Ady.
Disinggung kesiapan penambang menyusul rencana perusahaan produsen kaca asal China, Xinyi Group yang akan membangun pabrik kaca terbesar kedua di dunia dengan nilai investasi sebesar Rp 175 triliun di Pulau Rempang, Batam, Kepri.
Menurut Ady, kehadiran Xinyi Group di Rempang memberi semangat baru bagi penambang pasir kuarsa di wilayah Kepri dan sekitarnya.
Karena, secara geografis posisi Rempang yang menjadi tempat pembangunan pabrik kaca dengan bahan baku utama pasir kuarsa terbilang cukup dekat dari wilayah tambang.
juta metrik ton, baru menerbitkan satu IUP Operasi Produksi pasca Perpres Nomor 55 tahun 2022 diberlakukan.
“Ini karena banyak daerah tidak melaksanakan aturan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan atau dijalankan oleh pemerintah pusat. Banyak daerah menterjemahkan aturan berdasarkan persepsi dan pemahaman mereka sendiri,” ungkap Ady.
Padahal, lanjut Ady, ada banyak hal yang berkembang sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan ke pusat seluruhnya sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, ditambah dengan implementasi UU Cipta Kerja yang pada prinsipnya bertujuan untuk memudahkan perizinan dan memberi kepastian berusaha.
”Harusnya pemerintah daerah beradaptasi dengan perkembangan ini, dan bagaimanapun pendelegasian kewenangan itu jelas dinyatakan harus dilaksanakan sesuai NSPK yang berlaku di pemerintah pusat,” terang Ady.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya