KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan, mayoritas titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berasal dari 194 perusahaan.
Walhi menyebut, selama Januari hingga September tahun ini, ada 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan karhula terbakar 642.099,73 hektare.
Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Karhutla di Kalbar Terbesar se-Indonesia, Setara 215.920 Lapangan Sepak Bola
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
Pemerintah, kata Uli, seharusnya tidak bekerja untuk memadamkan api saja dan hanya bekerja saat ada api, sebagaimana dilansir dari siaran pers Walhi, Sabtu (21/12/2023).
Uli mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan menerapkan daftar hitam bagi perusahaan yang berulang membakar lahan.
Jika penegakan hukum tidak dilakukan, papar Uli, dalam 10 tahun ke depan Indonesia bakal terus bergelut dengan masalah karhutla.
Baca juga: Karhutla Makin Menggila, 4 Kali Lebih Luas dari Tahun Lalu
Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling bertanggung jawab atas kejadian dan karhutla yang besar di Kalimantan Tengah.
“Dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG),” ucap Bayu.
Penegakan hukum menjadi upaya krusial dari pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Bayu berujar, berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kuat terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi.
Baca juga: Manggala Agni Ajak Korporasi Tanggulangi Karhutla
Dia menegaskan, penting untuk melakukan evaluasi perizinan dan pemberian saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.
“Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan area konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka,” tutur Bayu.
Di samping itu, Eksekutif Daerah Walhi Jambi Ginda Bahari bertutur, kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat.
Baca juga: Luas Karhutla Capai 262.000 Hektare Januari-Agustus 2023
“Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif,” tuturnya.
Dia menilai, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi.
“Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” ucap Ginda.
Baca juga: Cegah Karhutla di Jalan Tol, Hutama Karya Siapkan Langkah Antisipatif
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya