Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sebut Mayoritas Titik Api Karhutla Berasal dari 194 Perusahaan

Kompas.com, 26 Oktober 2023, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan, mayoritas titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berasal dari 194 perusahaan.

Walhi menyebut, selama Januari hingga September tahun ini, ada 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan karhula terbakar 642.099,73 hektare.

Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Karhutla di Kalbar Terbesar se-Indonesia, Setara 215.920 Lapangan Sepak Bola

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa.

Pemerintah, kata Uli, seharusnya tidak bekerja untuk memadamkan api saja dan hanya bekerja saat ada api, sebagaimana dilansir dari siaran pers Walhi, Sabtu (21/12/2023).

Uli mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan menerapkan daftar hitam bagi perusahaan yang berulang membakar lahan.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan, papar Uli, dalam 10 tahun ke depan Indonesia bakal terus bergelut dengan masalah karhutla.

Baca juga: Karhutla Makin Menggila, 4 Kali Lebih Luas dari Tahun Lalu

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling bertanggung jawab atas kejadian dan karhutla yang besar di Kalimantan Tengah.

“Dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG),” ucap Bayu.

Penegakan hukum menjadi upaya krusial dari pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Bayu berujar, berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kuat terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi.

Baca juga: Manggala Agni Ajak Korporasi Tanggulangi Karhutla

Dia menegaskan, penting untuk melakukan evaluasi perizinan dan pemberian saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.

“Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan area konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka,” tutur Bayu.

Di samping itu, Eksekutif Daerah Walhi Jambi Ginda Bahari bertutur, kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

Baca juga: Luas Karhutla Capai 262.000 Hektare Januari-Agustus 2023

“Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif,” tuturnya.

Dia menilai, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi.

“Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” ucap Ginda.

Baca juga: Cegah Karhutla di Jalan Tol, Hutama Karya Siapkan Langkah Antisipatif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PFOS Zat Kimia Abadi Ditemukan pada Lebah dan Madu, Apa Dampaknya pada Manusia?
PFOS Zat Kimia Abadi Ditemukan pada Lebah dan Madu, Apa Dampaknya pada Manusia?
LSM/Figur
Krisis Iklim dan Keringat Bikin Warna Lukisan Michelangelo di Vatikan Memudar
Krisis Iklim dan Keringat Bikin Warna Lukisan Michelangelo di Vatikan Memudar
LSM/Figur
Mangrove di Teluk Benoa Bali Disebut Mati Massal
Mangrove di Teluk Benoa Bali Disebut Mati Massal
LSM/Figur
1 Miliar Orang Khawatir Kehilangan Tanah dan Rumah Menurut Laporan PBB
1 Miliar Orang Khawatir Kehilangan Tanah dan Rumah Menurut Laporan PBB
Pemerintah
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Swasta
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
Pemerintah
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau