Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 27 Januari 2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia beberapa waktu terakhir terus menggaungkan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebagai gerakan menuju transisi energi. 

Komitmen pelaksanaan pensiun dini PLTU batu bara di Tanah Air pun tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di sela COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (5/12/2023) lalu. 

Melalui Just Energy Transition Partnership (JETP), harapannya gerakan ini bisa mendukung inisiatif dekarbonisasi di Indonesia dalam langkah menuju netralitas karbon atau net zero emisson (NZE) pada 2060. 

Baca juga: Pensiun Dini PLTU Berdampak Positif Bila Diganti Energi Terbarukan

Sayangnya, sejumlah pengamat, seperti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai belum ada kerangka kerja atau peta jalan yang seragam dan komprehensif sebagai acuan dalam transisi energi.

Peneliti CELIOS Muhamad Saleh menyebut transisi energi berpotensi gagal, dalam hal ekonomi hingga sosial, karena belum adanya kerangka acuan yang komprehensif. 

"Program JETP masih pada level kebijakan yang tidak memiliki basis hukum yang kuat," kata Saleh dalam Diseminasi Temuan Riset CELIOS dan CERAH 'Antisipasi Dampak Ekonomi Pensiun Dini PLTU Batu Bara' yang digelar di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tantangan regulasi pensiun dini PLTU

Menurut Saleh, jenis hukum pada program percepatan pengakhiran masa operasional PLTU tidak jelas dan berpotensi memunculkan deskresi berlebih oleh pejabat, sehingga menjadi sangat rentan terhadap perubahan atau pergeseran prioritas. 

Kemudian, pemerintah belum menentukan waktu yang spesifik untuk menyusun peta jalan (road map) pensiun dini PLTU batu bara.

Selanjutnya, tidak ada prosedur yang jelas, pasti, dan baku dalam proses penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran operasional PLTU. Komitmen meninggalkan pembangkit berbasis batu bara juga belum tegas. 

Baca juga: PLTU Pensiun Dini, EBT Digenjot Ciptakan 600.000 Green Jobs

Tak hanya itu, pemda dan aktor kunci di daerah yang seharunya berperan penting, juga masih belum dilibatkan dalam penyusunan peta jalan transisi energi. 

Padahal, studi CELIOS tahun 2023 menemukan bahwa BUMN, Pemda dan CSO (Kelompok masyarakat sipil) dianggap memiliki peran paling strategis yang harus dilibatkan.

Kemudian, kriteria untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU juga tidak bebas dari konflik kepentingan.

"Perpres, tidak mengatur kriteria untuk mengatasi potensi benturan kepentingan ketika melakukan proses percepatan pengakhiran PLTU. Padahal, situasi benturan kepentingan menjadi sangat nyata saat PLN harus mengakhiri pengoperasian PLTU yang dimilikinya sendiri atau PLTU swasta (IPP),” kata Saleh.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERAH Agung Budiono mengatakan agenda transisi energi, pensiun dini PLTU penting dilakukan untuk mencapai ambisi Net Zero Emissions (NZE). Namun, langkah itu tidak cukup.

Agar dapat mengatasi dampak ekonomi yang signifikan, maka kebijakan berdasarkan hasil kajian ini harus dibarengi dengan akselerasi pembangunan energi terbarukan. 

Jadi, antara pensiun dini PLTU dan pembangunan energi terbarukan harus dilakukan secara paralel agar dampak ekonomi dan sosialnya bisa dimitigasi. Penting bagi pemerintah untuk melihat ini secara utuh. 

"Pelibatan pemerintah daerah dalam penyusunan peta kebijakan ini juga sangat signifikan karena dampak ekonomi dari kebijakan ini nyata di level itu," cetus Saleh.

Rekomendasi untuk aturan transisi energi

Oleh karena persoalan sebelumnya, CELIOS dan CERAH memberikan sejumlah rekomendasi terkhusus bagi pemerintah, untuk menyempurnakan kebijakan dan regulasi terkait program transisi energi. Berikut beberapa rekomendasinya: 

  • Penyusunan kerangka kerja atau peta jalan pensiun dini PLTU memerlukan perencanaan hukum dan kelembagaan terlebih dahulu. Misalnya, melalui pembentukan peraturan khusus untuk program percepatan pengakhiran masa operasional PLTU
  • Merumuskan regulasi tentang prosedur yang jelas, pasti dan baku dalam proses penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran operasional PLTU
  • Melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan aktor kunci dalam penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran operasional PLTU
  • Merumuskan kriteria bebas dari konflik kepentingan untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU milik PLN dan IPP
  • Mengubah Perpres 11/2023 dengan memperjelas konsep pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi baru terbarukan (EBT) dengan pemda, pelibatan pemda kabupaten/kota, serta penyusunan peraturan untuk pengelolaan EBT di daerah
  • Mengintegrasikan perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial (Gedsi) ke dalam semua aspek kerangka kebijakan transisi energi yang adil, termasuk undang-undang, kebijakan, proyek, dan alokasi anggaran
  • Menemukan dan mengevaluasi permasalahan yang berkaitan dengan Gedsi serta hambatan-hambatan khusus yang memengaruhi individu, keluarga, dan komunitas
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau