Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Program Indonesia Pintar 2024 Rp 13,4 Triliun, Ini Cara Pencairannya

Kompas.com, 26 Januari 2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 untuk membantu peserta didik menyelesaikan pendidikan sampai tamat sekolah dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.

Anggaran itu ditujukkan untuk penerima bantuan PIP mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Melalui bantuan PIP ini saya harap dapat membuat para pelajar menjadi lebih semangat untuk belajar dan berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024). 

Baca juga: Intip, Lima Sekolah Hijau Bikin Siswa Betah Belajar

Dalam bantuan PIP 2024, diketahui anggaran sebesar Rp 13,4 triliun, dengan sasaran untuk 18.594.627 siswa di seluruh Indonesia, dengan besaran bantuan tiap siswa per tahun. Berikut rinciannya. 

Untuk siswa SD/setingkat Rp 450.000, siswa baru/kelas akhir Rp 225.000. Lalu untuk siswa SMP/setingkat Rp 750.000, siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.

Sedangkan untuk siswa SMA/setingkat Rp 1,8 juta, dan siswa baru/kelas akhir Rp 500.000. Sebagai catatan, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjelani satu semester dalam satu tahun anggaran. 

Penggunaan dan cara bantuan PIP

Penggunaan bantuan Program Indonesia Pintar 2024 antara lain bisa digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, membayar transportasi ke sekolah, biaya kursus/les, praktik, tambahan atau magang, hingga uang saku siswa.

Cara pencairan bantuan PIP 2024 cukup mudah. Pertama, cek data penerima di https://pip.kemdikbud.go.id, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan.

Selanjutnya, apabila termasuk dalam daftar penerima, pencairan dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang ditunjuk dengan membawa buku tabungan, kartu debit, dan kartu pelajar.

Baca juga:

Upaya Kemendikbud dalam pencairan PIP

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan sejumlah upaya dalam pencairan PIP 2024. 

Seperti berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur agar penyaluran PIP tepat waktu.

Kemudian, memverifikasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, melakukan pemadanan siswa dengan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Serta, berinovasi dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SiPintar) untuk mempermudah pencairan. 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau