KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 untuk membantu peserta didik menyelesaikan pendidikan sampai tamat sekolah dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
Anggaran itu ditujukkan untuk penerima bantuan PIP mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Melalui bantuan PIP ini saya harap dapat membuat para pelajar menjadi lebih semangat untuk belajar dan berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Intip, Lima Sekolah Hijau Bikin Siswa Betah Belajar
Dalam bantuan PIP 2024, diketahui anggaran sebesar Rp 13,4 triliun, dengan sasaran untuk 18.594.627 siswa di seluruh Indonesia, dengan besaran bantuan tiap siswa per tahun. Berikut rinciannya.
Untuk siswa SD/setingkat Rp 450.000, siswa baru/kelas akhir Rp 225.000. Lalu untuk siswa SMP/setingkat Rp 750.000, siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.
Sedangkan untuk siswa SMA/setingkat Rp 1,8 juta, dan siswa baru/kelas akhir Rp 500.000. Sebagai catatan, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjelani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Penggunaan bantuan Program Indonesia Pintar 2024 antara lain bisa digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, membayar transportasi ke sekolah, biaya kursus/les, praktik, tambahan atau magang, hingga uang saku siswa.
Cara pencairan bantuan PIP 2024 cukup mudah. Pertama, cek data penerima di https://pip.kemdikbud.go.id, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan.
Selanjutnya, apabila termasuk dalam daftar penerima, pencairan dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang ditunjuk dengan membawa buku tabungan, kartu debit, dan kartu pelajar.
Baca juga:
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan sejumlah upaya dalam pencairan PIP 2024.
Seperti berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur agar penyaluran PIP tepat waktu.
Kemudian, memverifikasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, melakukan pemadanan siswa dengan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Serta, berinovasi dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SiPintar) untuk mempermudah pencairan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya