Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Kegiatan Ekonomi Ilegal dalam Kawasan Hutan

Kompas.com - 26/01/2024, 16:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA pertanyaan dan diskusi yang menarik dalam debat keempat Capres-Cawapres 2024 pada 21 Januari 2024, yang dilontarkan oleh panelis tentang pertambangan ilegal (illegal mining).

Cawapres Muhaimin Iskandar menanggapi bahwa data Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terdapat 2500 unit pertambangan ilegal.

Sementara, Cawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi bahwa pertambangan tersebut izinnya (IUP/izin usaha pertambangan) dicabut.

Tentu kegiatan pertambangan ilegal dapat dipastikan dilakukan di dalam kawasan hutan, apakah di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, bahkan hutan konservasi.

Yang jelas kegiatan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan tidak berizin (tidak memiliki IUP sebagaimana yang disebut Gibran).

Kegiatan ekonomi secara ilegal di dalam kawasan hutan terjadi sejak era era pemerintahan Presiden Soeharto (1967-1998), hanya skalanya tidak semasif dan seluas pada era reformasi sekarang (1999-2024) yang membuka otonomi daerah seluas-luasnya sejak diundangkan undang-undang (UU) No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Apa saja sebenarnya kegiatan ekonomi ilegal di dalam kawasan hutan selain pembalakan liar (illegal logging) yang merugikan pendapatan negara (devisa negara) dalam jumlah yang cukup besar? Bagaimana kronologi penyelesaiannya setelah adanya era reformasi?

Apa saja regulasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menyelesiakan kegiatan ekonomi dalam kawasan hutan yang ilegal? Dan berapa besaran kerugian negara yang diderita selama ini?

Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan. Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.

Sayangnya, pengaturan dan pengurusan sumber daya (SDA) alam hutan yang kewenangannya begitu luas (secara de jure 120,3 juta ha atau setara lebih dari 60 persen luas daratan) dan beragam jenis kegiatannya tidak diimbangi dengan SDM, regulasi.

Selain itu, peralatan dan pendanaan yang tidak/kurang memadai sehingga terkesan ala kadar pelaksanaannya di lapangan.

Sejak terbitnya UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 yang mengedepankan prinsip otnomi daerah seluas-luasnya, kewenangan kehutanan banyak dibagi ke pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui urusan pemerintahan konkuren.

Daerah kabupaten yang mempunyai potensi SDA hutan besar, ramai-ramai membentuk dinas kehutanan untuk menjaring pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengelola dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan.

Namun, euforia otonomi daerah banyak ditafisirkan salah oleh para bupati yang wilayahnya mempunyai SDA hutan yang besar.

Kegiatan ekonomi ilegal dalam kawasan hutan yang dilakukan secara masif dan meluas sejak era otonomi daerah selain pembalakan liar adalah kegiatan pertambangan liar dan perkebunan ilegal khususnya perkebunan sawit.

Sementara itu, perkebunan sawit ilegal menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini terdapat 3,1 -3,2 juta hektare sawit di kawasan hutan.

Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Pemerintah pernah menertibkan pertambangan dan perkebunan ilegal sejak 2010. Penertiban ini memunculkan kegaduhan, terutama dari kepala daerah.

Mereka melayangkan surat kepada presiden bahwa investasi perkebunan dan pertambahan itu bernilai triliunan rupiah.

Lima bupati dan seorang pengusaha kebun sawit di Kalimantan Tengah, bahkan memohon uji materi Undang-Undang Kehutanan kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Pemerintah
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
LSM/Figur
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
LSM/Figur
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Swasta
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Pemerintah
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Pemerintah
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Swasta
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Pemerintah
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
LSM/Figur
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
LSM/Figur
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
LSM/Figur
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
LSM/Figur
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
LSM/Figur
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau