Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Subang

Kompas.com - 25/03/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyediaan prasarana Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja oleh perusahaan, adalah sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut keberadaan RP3 bisa memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi para pekerja perempuan.

“Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 tidak hanya menjadi tempat pengaduan ketika ada pelecehan atau diskriminasi namun juga menjadi tempat belajar bagi para pekerja perempuan terkait dengan hak-hak mereka,” ujar Bintang.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku TPKS

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja sekaligus Peresmian RP3 di kawasan industri PT. Evoluzione Tyres, Subang, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). 

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Kemen PPPA bekerjasama dengan IndustriAll Indonesia Council untuk melakukan advokasi kepada 10 perusahaan yang sudah berkomitmen terhadap Zero Tolerance Kekerasan dan Pelecehan Seksual di tempat kerja.

Pertama di Subang

Dari advokasi tersebut, PT Evoluzione Tyres merupakan salah satu perusahaan yang melakukan tindak lanjut dengan pembentukan RP3. Pembentukan RP3 ini menjadi yang pertama di Kabupaten Subang.

Bintang mengatakan bahwa mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Sebab, sangat bergantung dari pemimpin di suatu perusahaan.

Baca juga: BEI Serukan Investasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Evoluzione Tyres yang sudah membentuk RP3.

"Kita berharap RP3 ini akan menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Subang dan daerah lainnya. Kami mohon dukungan pemerintah daerah juga untuk bisa mendorong hal ini,” tutur Menteri PPPA.

Secara khusus, Kemen PPPA telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Disahkannya kebijakan tersebut diikuti dengan pembentukan RP3 di enam area perusahaan di sektor perkebunan sawit maupun di kawasan industri.

Baca juga: Keterlibatan Perempuan dalam Peringatan Dini Bencana Perlu Ditingkatkan, Ini Alasannya

Ia menegaskan bahwa RP3 juga tidak hanya milik perusahaan semata. Namun, semua pihak akan menjadi bagian dalam mendukung kegiatan dan optimalisasi pemanfaatan RP3. 

"Bagi para pekerja saya juga berpesan berani untuk speak up, berani bicara itu penting jika mengalami kekerasan, pelecehan atau diskriminasi,” pesan Menteri PPPA.

Beri perlindungan dan hak perempuan

Sementara itu, Vice President PT. Evoluzione Tyres, Syarief Ernoviantho menuturkan pihaknya sangat menyambut baik Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan RP3.

“Adanya peraturan Menteri PPP tentang RP3 kami sikapi sebagai hal positif sehingga kami memfasilitasi pengadaan RP3 ini," ujar Syarief.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau