Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Tak Ada "Restorative Justice" Bagi Pelaku TPKS

Kompas.com - 20/03/2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, tidak ada keadilan restoratif atau restorative justice bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pendekatan restorative justice juga tidak tercantum di dalam Undang-Undang (UU) TPKS.

"Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice," kata Fuad, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Banyak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Lama Berani Melapor

Menurutnya, tidak adanya restorative justice bagi pelaku TPKS mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual yang tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan.

Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.

Dampak negatif tersebut meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.

Sementara di sisi yang lain, Fuad menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.

Baca juga: Anies Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban," jelas Fuad.

Fuad menambahkan, tidak adanya restorative justice itu juga berlaku tanpa syarat.

Sehingga, bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan restorative justice.

Baca juga: Kekerasan Seksual Perempuan Naik, Banyak yang Tidak Berani Lapor

Bahkan, APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.

Fuad menegaskan, pelaku TPKS harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya.

"Kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenristekdikti Ungkap Peran Kampus dalam Mempercepat Capaian SDGs
Kemenristekdikti Ungkap Peran Kampus dalam Mempercepat Capaian SDGs
Pemerintah
Tiga Lembaga Filantropi Gelar Kampanye Kesehatan Mental Remaja lewat Kompetisi Film
Tiga Lembaga Filantropi Gelar Kampanye Kesehatan Mental Remaja lewat Kompetisi Film
LSM/Figur
Ibadah Haji Bisa Lebih Ramah Lingkungan, BPKH Luncurkan Panduannya
Ibadah Haji Bisa Lebih Ramah Lingkungan, BPKH Luncurkan Panduannya
Swasta
Kemenhut Sebut 192.582 Masyarakat Mendapat Manfaat Perhutanan Sosial
Kemenhut Sebut 192.582 Masyarakat Mendapat Manfaat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Panas Ekstrem, Bagaimana Pohon Bisa Jadi AC Alami untuk Seluruh Kota?
Panas Ekstrem, Bagaimana Pohon Bisa Jadi AC Alami untuk Seluruh Kota?
LSM/Figur
5 Tuntutan Masyarakat Sipil untuk DEN Demi Transisi Energi Berkeadilan
5 Tuntutan Masyarakat Sipil untuk DEN Demi Transisi Energi Berkeadilan
LSM/Figur
Publik Global Dukung Pajak Karbon, Apalagi jika Atasi Ketimpangan
Publik Global Dukung Pajak Karbon, Apalagi jika Atasi Ketimpangan
LSM/Figur
SIG Perbesar Kapasitas PLTS untuk Perkat Dekarbonisasi
SIG Perbesar Kapasitas PLTS untuk Perkat Dekarbonisasi
BUMN
Kepala TN Gunung Rinjani: Pendakian Harus Utamakan Keselamatan
Kepala TN Gunung Rinjani: Pendakian Harus Utamakan Keselamatan
Pemerintah
Coldplay Rilis 'EcoRecords' Lagi, Album dengan Piringan Daur Ulang
Coldplay Rilis "EcoRecords" Lagi, Album dengan Piringan Daur Ulang
Swasta
Jawaban Panjang AI Butuh Energi 50 Kali Lebih Banyak, Pengguna Perlu Bijak Bertanya
Jawaban Panjang AI Butuh Energi 50 Kali Lebih Banyak, Pengguna Perlu Bijak Bertanya
LSM/Figur
Risiko Bisnis Kian Kompleks di Tengah Krisis yang Saling Terhubung, Bagaimana Cara agar Bisa Bertahan?
Risiko Bisnis Kian Kompleks di Tengah Krisis yang Saling Terhubung, Bagaimana Cara agar Bisa Bertahan?
Swasta
19 Kecamatan di Muara Enim Dinyatakan Rawan Karhutla
19 Kecamatan di Muara Enim Dinyatakan Rawan Karhutla
Pemerintah
BRIN: Kerusakan Terumbu Karang Bikin Kita Krisis Seafood
BRIN: Kerusakan Terumbu Karang Bikin Kita Krisis Seafood
Pemerintah
Riset: Misinformasi Iklim Disebarkan Elit, Korporasi, dan Orang Pintar
Riset: Misinformasi Iklim Disebarkan Elit, Korporasi, dan Orang Pintar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau