Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Tak Ada "Restorative Justice" Bagi Pelaku TPKS

Kompas.com, 20 Maret 2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, tidak ada keadilan restoratif atau restorative justice bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pendekatan restorative justice juga tidak tercantum di dalam Undang-Undang (UU) TPKS.

"Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice," kata Fuad, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Banyak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Lama Berani Melapor

Menurutnya, tidak adanya restorative justice bagi pelaku TPKS mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual yang tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan.

Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.

Dampak negatif tersebut meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.

Sementara di sisi yang lain, Fuad menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.

Baca juga: Anies Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban," jelas Fuad.

Fuad menambahkan, tidak adanya restorative justice itu juga berlaku tanpa syarat.

Sehingga, bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan restorative justice.

Baca juga: Kekerasan Seksual Perempuan Naik, Banyak yang Tidak Berani Lapor

Bahkan, APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.

Fuad menegaskan, pelaku TPKS harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya.

"Kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau