KOMPAS.com - Fasilitas area peristirahatan yang ramah anak penting sebagai mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media Save the Children Indonesia Tata Sudrajat mengatakan hal tersebut sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/4/2024).
Tata menyampaikan, menurut berbagai laporan, salah satu alasan utama banyaknya kecelakaan adalah kelelahan berkendara.
Baca juga: Meski Jadi Persinggahan Pemudik, Rest Area KM 62 Bersih dari Sampah
"Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," kata Tata
Dia menjelaskan, jumlah pemudik pada 2024 diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya. Mudik sendiri menjadi momen penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia.
Menurut hasil survei Potensi Pergerakan Masyarakat selama Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan, memperlihatkan bahwa sebanyak 71,7 persen atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen atau sekitar 57 juta anak yang akan ikut mudik bersama orangtuanya.
Baca juga: Terjadi 2 Kecelakaan Tewaskan 3 Pemudik, Kapolda Jatim Sidak Rest Area Tol Ngawi
Namun, perjalanan mudik seringkali dipenuhi tantangan, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedepankan kebutuhan khusus untuk anak-anak.
Tata menambahkan, beberapa rest area di pulau Jawa hanya menyediakan fasilitas wahana bermain untuk anak, belum memiliki fasilitas ramah anak lainnya.
Fasilitas ramah anak, kata Tata, sebaiknya terdiri atas ruang untuk menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan, maupun risiko keselamatan lainnya.
Dengan adanya fasilitas yang sesuai, para pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka.
Baca juga: Disoroti, Baru Diresmikan Plafon Rest Area Tuban Abirama Sudah Ambrol
Tatang menuturkan, Save the Children Indonesia meminta pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang ramah anak sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan anak.
Dia menambahkan, fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan dan dimasukkan ke dalam ketentuan rest area pada jalan tol.
Tatang turut menyoroti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area.
Menurutnya, fasilitas ramah anak saja memerlukan pengawasan dan perlindungan bagi anak seperti memasaing CCTV di rest area, menghadirkan posko pengaduan, dan edukasi.
Dengan adanya pengawasan dan perlindungan, anak juga bisa terbebas dari kekerasan dan penelantaran.
Baca juga: Cerita Pemudik Nikmati Kursi Pijat di Posko Rest Area Km 57 Tol Japek
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya