KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2025.
Desakan itu muncul seiring RUU yang akhirnya menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2024.
Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga mengatakan, penetapan pengesahan RUU sebagai Prolegnas sempat tertunda beberapa tahun.
"Tetapi pada 2024 pasca (DPR) dilantik ada secercah titik terang, bahwa RUU masyarakat akan dilakukan pembahasan dan disahkan,” kata Anggi kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2025)
Menurutnya, tujuan pengesahan RUU itu adalah "tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.”
Krisis Hak dan Kriminalisasi Masyarakat Adat 2024
Anggi mencatat, beberapa kasus terkait perampasan hak masyarakat adat masih terjadi sepanjang 2024.
Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan
Masyarakat adat menjadi korban berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap mengatasnamakan keberlanjutan.
Anggi menyebutkan, konflik lahan sempat muncul di Sumatera Utara dengan perusahaan pulp serta di Kepulauan Aru terkait proyek karbon.
“Lalu yang di Merauke itu Suku Malin, permukiman mereka, tempat mereka berburu, tempat mereka hidup harus rusak akibat ekspansi food estate dan energy estate yang ada di Merauke, Papua,” jelas Anggi.
Ia menyampaikan bahwa proyek Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur juga menyebabkan Suku Balik terpaksa kehilangan ruang hidup mereka. Suku Balik tak bisa lagi menanam tanaman untuk hidup lantaran pembangunan di kawasan tersebut.
“Kemudian sumber air juga sulit ketika kemarau, ketika hujan mereka harus dilanda kebanjiran. Termasuk Suku Balik di Kalimantan,” tutur dia.
Pengesahan RUU akan memperkuat perlindungan pada masyarakat adat yang masih minim meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.
Baca juga: Investasi Eksplorasi SDA Harusnya Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Lebih Dulu
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya