KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan, perampasan wilayah adat mencapai 2,8 juta hektare hingga 2024.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berpendapat, kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat makin meningkat sepanjang 2024.
AMAN mencatat, ada 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang dialami 140 komunitas masyarakat adat sepanjang tahun ini.
“Semua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah adat dilakukan secara sistematis. Ini mencerminkan praktik penyangkalan negara terhadap eksistensi masyarakat adat,” ujar Rukka dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Menurut dia, kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) hingga proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi mandat konstitusional.
Proyek Strategis Nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap menjadi ancaman langsung bagi lebih dari 20.000 warga adat di Kalimantan Timur.
AMAN kemudian menyoroti lambannya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang kini masih dibahas oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Baca juga: Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025
“Kebijakan-kebijakan seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat justru berpotensi mempercepat hilangnya wilayah adat,” jelas Rukka.
Rukka menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan pemerintahan dapat menjadi momentum untuk melindungi hak masyarakat adat. Karenanya, dia mendesak pemerintah mengakui, memberikan perlindungan, dan memenuhi hak tersebut.
Sementara itu, Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi meminta pemerintahan baru tidak hanya berfokus pada ekonomi dan investasi, melainkan pemenuhan hak masyarakat adat.
Ia menginginkan pemerintahan baru "dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, demi tercapainya keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.”
“Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut kebijakan diskriminatif dan memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap wilayah adat,” tuturnya.
Baca juga: Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya