Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

Kompas.com, 25 Desember 2024, 18:02 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan, perampasan wilayah adat mencapai 2,8 juta hektare hingga 2024.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berpendapat, kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat makin meningkat sepanjang 2024.

AMAN mencatat, ada 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang dialami 140 komunitas masyarakat adat sepanjang tahun ini.

“Semua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah adat dilakukan secara sistematis. Ini mencerminkan praktik penyangkalan negara terhadap eksistensi masyarakat adat,” ujar Rukka dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Menurut dia, kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) hingga proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi mandat konstitusional.

Proyek Strategis Nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap menjadi ancaman langsung bagi lebih dari 20.000 warga adat di Kalimantan Timur.

AMAN kemudian menyoroti lambannya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang kini masih dibahas oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Baca juga: Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025 

“Kebijakan-kebijakan seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat justru berpotensi mempercepat hilangnya wilayah adat,” jelas Rukka.

Rukka menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan pemerintahan dapat menjadi momentum untuk melindungi hak masyarakat adat. Karenanya, dia mendesak pemerintah mengakui, memberikan perlindungan, dan memenuhi hak tersebut.

Sementara itu, Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi meminta pemerintahan baru tidak hanya berfokus pada ekonomi dan investasi, melainkan pemenuhan hak masyarakat adat.

Ia menginginkan pemerintahan baru "dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, demi tercapainya keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.” 

“Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut kebijakan diskriminatif dan memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap wilayah adat,” tuturnya.

Baca juga: Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Swasta
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Pemerintah
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Pemerintah
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
BrandzView
Dari Kebun Manggis ke Supermarket Eropa, Ini Keunggulan Indonesia Ketimbang Negara Tetangga
Dari Kebun Manggis ke Supermarket Eropa, Ini Keunggulan Indonesia Ketimbang Negara Tetangga
Swasta
Lestari Forum 2026: 'Sustainability' Bagian dari Inti Bisnis
Lestari Forum 2026: "Sustainability" Bagian dari Inti Bisnis
Swasta
Mengintip Strategi PHE Menjaga Pasokan Energi Nasional Jangka Panjang
Mengintip Strategi PHE Menjaga Pasokan Energi Nasional Jangka Panjang
BUMN
Prabowo Bikin Program Listrifikasi Kendaran, Pangkas Pemakaian BBM
Prabowo Bikin Program Listrifikasi Kendaran, Pangkas Pemakaian BBM
Pemerintah
Gletser Asia Mencair, Pasokan Air Miliaran Orang Terancam
Gletser Asia Mencair, Pasokan Air Miliaran Orang Terancam
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau