Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 November 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Manuel Kaisiepo mengingatkan segala bentuk investasi dalam bidang eksplorasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia harus ada persetujuan dari masyarakat adat sebelum dijalankan atau disepakati.

Hal tersebut disampaikan Manuel dalam diskusi bertema Masyarakat Adat Sebagai Garda Terdepan Pelestarian Alam yang diadakan oleh Lembaga Konservasi Indonesia di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

"Persetujuan dari masyarakat adat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan yang sedang digadang saat ini benar-benar berjalan sesuai tujuannya," kata Manuel, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: 14 Tahun Mangkrak, RUU Masyarakat Adat Didesak Segera Disahkan

Penasihat Senior Kepala Kantor Staf Presiden RI 2019-2024 ini mengakui, langkah hilirisasi yang digenjot pemerintah untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat lokal adalah keputusan yang patut diapresiasi.

Namun ia menegaskan, pendekatan hilirisasi bukan hanya tentang memanfaatkan kekayaan alam, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat adat.

"Masyarakat adat adalah penjaga ekosistem yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad sehingga perlunya dialog antara masyarakat adat, pemerintah, dan investor dalam setiap proses pembangunan," kata Manuel.

Baca juga: Masyarakat Adat Perlu Dilibatkan untuk Optimalkan Upaya Konservasi

Manuel menjabarkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) harus menjadi pedoman.

Beberapa iktikad untuk memberikan kepastian hukum yang diinisiasi pemerintah kepada masyarakat adat harusnya dapat dipahami bagi para pemodal asing maupun domestik. Pasalnya, perlindungan hak masyarakat adat tidak boleh dikesampingkan.

Adapun pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat semakin diperkuat setelah diakuinya hutan adat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat saat ini sudah masuk program legislasi nasional di DPR.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Dukung Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dalam COP16

Ia menuturkan, kolaborasi antara masyarakat adat, sektor swasta, dan lembaga pemerintah dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan kearifan lokal.

Pendampingan yang dilakukan kementerian bersama lembaga non-pemerintah lainnya kepada masyarakat adat harus pula diteruskan. 

Manuel mencontohkan salah satunya di Papua yang sampai dengan 2024 ini sudah lebih dari 200 komunitas masyarakat adat setempat dipastikan mendapat perhatian terhadap sosial-ekonomi dari pemerintah.

"Papua, sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan alam dan budaya terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk terus berkembang dengan masyarakat adat sebagai penjaga alam dan budaya. Langkah ini merupakan wujud nyata untuk memastikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka terlindungi," ucap Manuel.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau