Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

Kompas.com, 25 Desember 2024, 10:54 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2025.  

Desakan itu muncul seiring RUU yang akhirnya menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2024.

Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga mengatakan, penetapan pengesahan RUU sebagai Prolegnas sempat tertunda beberapa tahun.

"Tetapi pada 2024 pasca (DPR) dilantik ada secercah titik terang, bahwa RUU masyarakat akan dilakukan pembahasan dan disahkan,” kata Anggi kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2025)

Menurutnya, tujuan pengesahan RUU itu adalah "tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.”

Krisis Hak dan Kriminalisasi Masyarakat Adat 2024

Anggi mencatat, beberapa kasus terkait perampasan hak masyarakat adat masih terjadi sepanjang 2024.

Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

Masyarakat adat menjadi korban berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap mengatasnamakan keberlanjutan.

Anggi menyebutkan, konflik lahan sempat muncul di Sumatera Utara dengan perusahaan pulp serta di Kepulauan Aru terkait proyek karbon.

“Lalu yang di Merauke itu Suku Malin, permukiman mereka, tempat mereka berburu, tempat mereka hidup harus rusak akibat ekspansi food estate dan energy estate yang ada di Merauke, Papua,” jelas Anggi.

Ia menyampaikan bahwa proyek Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur juga menyebabkan Suku Balik terpaksa kehilangan ruang hidup mereka. Suku Balik tak bisa lagi menanam tanaman untuk hidup lantaran pembangunan di kawasan tersebut.

“Kemudian sumber air juga sulit ketika kemarau, ketika hujan mereka harus dilanda kebanjiran. Termasuk Suku Balik di Kalimantan,” tutur dia.

Pengesahan RUU akan memperkuat perlindungan pada masyarakat adat yang masih minim meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.

Baca juga: Investasi Eksplorasi SDA Harusnya Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Lebih Dulu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
Pemerintah
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Pemerintah
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pemerintah
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
LSM/Figur
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
LSM/Figur
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
LSM/Figur
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
LSM/Figur
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
LSM/Figur
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
LSM/Figur
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Swasta
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
Pemerintah
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
LSM/Figur
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Nilam Aceh Bangkit di Tengah Regulasi EUDR
Nilam Aceh Bangkit di Tengah Regulasi EUDR
LSM/Figur
60 Persen Peluang La Nina Bergeser ke El Nino pada 2026, Waspada Cuaca Ekstrem
60 Persen Peluang La Nina Bergeser ke El Nino pada 2026, Waspada Cuaca Ekstrem
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau