JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut bahwa Jakarta bisa menjadi percontohan pengelolaan limbah melalui pungutan restribusi sampah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Saya sangat mendukung inisiatif dan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta, untuk menarik restribusi sampah bagi masyarakat yang tidak memilah. Ini penting ya, ini saya rasa patut ditiru oleh kabupaten/kota yang lain," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.
Baca juga:
Retribusi sampah rumah tangga, kata dia, membantu pembiayaan untuk mengelola sampah. Hanif juga meminta agar berbagai pemerintah daerah meningkatkan anggaran pengelolaan sampah.
Saat ini, pemerintah pun telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit.
"Bank Sampah induk ini untuk sementara, tahap awal akan difasilitasi oleh masing-masing pemerintah daerah. Tetapi ke depan harus mampu hidup sendiri menjadi unit bisnis. Ini bukan memaksa, tetapi mengarahkan," papar Hanif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan retribusi tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, melainkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah maupun pelestarian lingkungan.
Besaran retribusi bergantung pada kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan tempat pembuangan sampah, serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.
Asep memastikan, penerapan retribusi tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah.
“Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” tutur Asep, Selasa (8//10/2024).
Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.
Baca juga:
Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.
“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar dia.
Rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta, antara lain:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya