Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Kompas.com - 17/01/2025, 15:57 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut bahwa Jakarta bisa menjadi percontohan pengelolaan limbah melalui pungutan restribusi sampah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya sangat mendukung inisiatif dan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta, untuk menarik restribusi sampah bagi masyarakat yang tidak memilah. Ini penting ya, ini saya rasa patut ditiru oleh kabupaten/kota yang lain," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.

Baca juga:

Retribusi sampah rumah tangga, kata dia, membantu pembiayaan untuk mengelola sampah. Hanif juga meminta agar berbagai pemerintah daerah meningkatkan anggaran pengelolaan sampah.

Saat ini, pemerintah pun telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit.

"Bank Sampah induk ini untuk sementara, tahap awal akan difasilitasi oleh masing-masing pemerintah daerah. Tetapi ke depan harus mampu hidup sendiri menjadi unit bisnis. Ini bukan memaksa, tetapi mengarahkan," papar Hanif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan retribusi tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, melainkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah maupun pelestarian lingkungan.

Besaran retribusi bergantung pada kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan tempat pembuangan sampah, serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

Asep memastikan, penerapan retribusi tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah.

“Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” tutur Asep, Selasa (8//10/2024).

Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Baca juga:

Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar dia.

Rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta, antara lain:

  1. Kelas miskin (450-900 VA) dengan tarif Rp 0
  2. Kelas bawah (1.300-2.200 VA) dengan tarif Rp 10.000 per unit per bulan
  3. Kelas sedang (3.500-5.500 VA) dengan tarif Rp 30.000 per unit per bulan
  4. Kelas atas (lebih dari 6.600 VA) dengan tarif Rp 77.000 per unit per bulan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri
Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri
Pemerintah
Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa
Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa
Pemerintah
Marine Safari Bali, Gerbang Edukasi dan Konservasi Laut Nusantara
Marine Safari Bali, Gerbang Edukasi dan Konservasi Laut Nusantara
Swasta
Dari Data Kesehatan Memprihatinkan ke Budaya Hidup Sehat, Begini Transformasi PLN UID Banten lewat Program GELORA
Dari Data Kesehatan Memprihatinkan ke Budaya Hidup Sehat, Begini Transformasi PLN UID Banten lewat Program GELORA
Pemerintah
Bali Luncurkan Unit Layanan Disabilitas untuk Penanggulangan Bencana
Bali Luncurkan Unit Layanan Disabilitas untuk Penanggulangan Bencana
Pemerintah
DLH Jakarta Akui Sulit Setop 'Open Dumping' di TPS Bantargebang
DLH Jakarta Akui Sulit Setop "Open Dumping" di TPS Bantargebang
Pemerintah
DKI Gadang Sunter Jadi Lokasi Waste to Energy, Kelola 2.200 Ton Sampah
DKI Gadang Sunter Jadi Lokasi Waste to Energy, Kelola 2.200 Ton Sampah
Pemerintah
RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik
RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik
Pemerintah
United Tractors Dorong Inovasi Berkelanjutan Lewat SOBAT Competition 2025
United Tractors Dorong Inovasi Berkelanjutan Lewat SOBAT Competition 2025
Swasta
Mikroplastik Ada di Udara dan Hujan, Menteri LH Minta TPA Lakukan Capping
Mikroplastik Ada di Udara dan Hujan, Menteri LH Minta TPA Lakukan Capping
Pemerintah
Ironis, Udara Kita Tercemar Mikroplastik, Bernafas pun Bisa Berarti Cari Penyakit
Ironis, Udara Kita Tercemar Mikroplastik, Bernafas pun Bisa Berarti Cari Penyakit
LSM/Figur
Second NDC Indonesia Dinilai Tak Partisipatif, Lemah Substansi
Second NDC Indonesia Dinilai Tak Partisipatif, Lemah Substansi
LSM/Figur
Nyamuk Muncul di Islandia, Tanda Nyata Dampak Perubahan Iklim
Nyamuk Muncul di Islandia, Tanda Nyata Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
WMO: Peringatan Dini Bencana Hak Asasi Manusia, Tak Boleh Ada yang Mati Sia-sia
WMO: Peringatan Dini Bencana Hak Asasi Manusia, Tak Boleh Ada yang Mati Sia-sia
Pemerintah
Ketika Perempuan Petani di Kalbar Andalkan Gotong Royong untuk RIngankan Pekerjaan Keluarga...
Ketika Perempuan Petani di Kalbar Andalkan Gotong Royong untuk RIngankan Pekerjaan Keluarga...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau