Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Kompas.com - 17/01/2025, 15:57 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut bahwa Jakarta bisa menjadi percontohan pengelolaan limbah melalui pungutan restribusi sampah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya sangat mendukung inisiatif dan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta, untuk menarik restribusi sampah bagi masyarakat yang tidak memilah. Ini penting ya, ini saya rasa patut ditiru oleh kabupaten/kota yang lain," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.

Baca juga:

Retribusi sampah rumah tangga, kata dia, membantu pembiayaan untuk mengelola sampah. Hanif juga meminta agar berbagai pemerintah daerah meningkatkan anggaran pengelolaan sampah.

Saat ini, pemerintah pun telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit.

"Bank Sampah induk ini untuk sementara, tahap awal akan difasilitasi oleh masing-masing pemerintah daerah. Tetapi ke depan harus mampu hidup sendiri menjadi unit bisnis. Ini bukan memaksa, tetapi mengarahkan," papar Hanif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan retribusi tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, melainkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah maupun pelestarian lingkungan.

Besaran retribusi bergantung pada kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan tempat pembuangan sampah, serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

Asep memastikan, penerapan retribusi tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah.

“Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” tutur Asep, Selasa (8//10/2024).

Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Baca juga:

Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar dia.

Rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta, antara lain:

  1. Kelas miskin (450-900 VA) dengan tarif Rp 0
  2. Kelas bawah (1.300-2.200 VA) dengan tarif Rp 10.000 per unit per bulan
  3. Kelas sedang (3.500-5.500 VA) dengan tarif Rp 30.000 per unit per bulan
  4. Kelas atas (lebih dari 6.600 VA) dengan tarif Rp 77.000 per unit per bulan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Swasta
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Pemerintah
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Pemerintah
Permudah Calon Jemaah Haji Disabilitas dan Lanjut Usia, Wings Air Operasikan Penerbangan Feeder
Permudah Calon Jemaah Haji Disabilitas dan Lanjut Usia, Wings Air Operasikan Penerbangan Feeder
Swasta
Aksi Muda Jaga Iklim, Ajak Anak Muda Tanam Pohon hingga Transplantasi Karang
Aksi Muda Jaga Iklim, Ajak Anak Muda Tanam Pohon hingga Transplantasi Karang
LSM/Figur
BRIN Buka Peluang Kerja Sama dengan Oman untuk Rehabilitasi Mangrove
BRIN Buka Peluang Kerja Sama dengan Oman untuk Rehabilitasi Mangrove
Pemerintah
PBB: Kerugian Bencana 10 Kali Lebih Besar dari Perkiraan
PBB: Kerugian Bencana 10 Kali Lebih Besar dari Perkiraan
Pemerintah
PBB Sebut 2,8 Miliar Orang Tidak Punya Akses Perumahan yang Layak
PBB Sebut 2,8 Miliar Orang Tidak Punya Akses Perumahan yang Layak
Pemerintah
KLH Tegur Keras Perusahaan yang Abaikan Dampak Lingkungan
KLH Tegur Keras Perusahaan yang Abaikan Dampak Lingkungan
Pemerintah
Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu Kms untuk Alirkan Listrik dari Pembangkit EBT
Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu Kms untuk Alirkan Listrik dari Pembangkit EBT
Pemerintah
RUPTL PLN dan Pragmatisme Transisi Energi
RUPTL PLN dan Pragmatisme Transisi Energi
Pemerintah
China Kini Lebih Banyak Biayai Energi Hijau Ketimbang Batubara
China Kini Lebih Banyak Biayai Energi Hijau Ketimbang Batubara
Pemerintah
Dari Sprei Bekas Jadi Cuan: Misha Oen Ubah Limbah Jadi Harapan
Dari Sprei Bekas Jadi Cuan: Misha Oen Ubah Limbah Jadi Harapan
LSM/Figur
Krisis Industri Penerbangan, Target Keberlanjutan Terancam Tak Tercapai
Krisis Industri Penerbangan, Target Keberlanjutan Terancam Tak Tercapai
Swasta
Studi Ungkap Begini Nasib Bumi Jika Amazon Mengering
Studi Ungkap Begini Nasib Bumi Jika Amazon Mengering
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau