Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Kompas.com - 17/01/2025, 15:57 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut bahwa Jakarta bisa menjadi percontohan pengelolaan limbah melalui pungutan restribusi sampah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya sangat mendukung inisiatif dan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta, untuk menarik restribusi sampah bagi masyarakat yang tidak memilah. Ini penting ya, ini saya rasa patut ditiru oleh kabupaten/kota yang lain," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.

Baca juga:

Retribusi sampah rumah tangga, kata dia, membantu pembiayaan untuk mengelola sampah. Hanif juga meminta agar berbagai pemerintah daerah meningkatkan anggaran pengelolaan sampah.

Saat ini, pemerintah pun telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit.

"Bank Sampah induk ini untuk sementara, tahap awal akan difasilitasi oleh masing-masing pemerintah daerah. Tetapi ke depan harus mampu hidup sendiri menjadi unit bisnis. Ini bukan memaksa, tetapi mengarahkan," papar Hanif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan retribusi tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, melainkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah maupun pelestarian lingkungan.

Besaran retribusi bergantung pada kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan tempat pembuangan sampah, serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

Asep memastikan, penerapan retribusi tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah.

“Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” tutur Asep, Selasa (8//10/2024).

Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Baca juga:

Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar dia.

Rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta, antara lain:

  1. Kelas miskin (450-900 VA) dengan tarif Rp 0
  2. Kelas bawah (1.300-2.200 VA) dengan tarif Rp 10.000 per unit per bulan
  3. Kelas sedang (3.500-5.500 VA) dengan tarif Rp 30.000 per unit per bulan
  4. Kelas atas (lebih dari 6.600 VA) dengan tarif Rp 77.000 per unit per bulan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tuntutan Lebih dari 600 LSM Global, Desak Perjanjian Plastik yang Ampuh
Tuntutan Lebih dari 600 LSM Global, Desak Perjanjian Plastik yang Ampuh
LSM/Figur
Pestisida Picu Komplikasi pada Ibu Hamil, Kian Parah jika Banyak Jenisnya
Pestisida Picu Komplikasi pada Ibu Hamil, Kian Parah jika Banyak Jenisnya
LSM/Figur
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Pemerintah
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Swasta
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
Swasta
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
LSM/Figur
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Pemerintah
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Pemerintah
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
LSM/Figur
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Pemerintah
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
LSM/Figur
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
Pemerintah
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
LSM/Figur
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Pemerintah
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau