KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah KLH setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan KEK tersebut kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Baca juga: Hingga Kuartal Kedua, KEK Lido Serap Investasi Rp 4,67 Triliun
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas Gakkum KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Hanif di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, Deputi Gakkum KLH menemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KEK Lido Akan Launching Tiga Proyek, Lapangan Golf hingga Hotel
Hanif juga sempat melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido pada Kamis dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho.
Bersama tim pengawas, Ardyanto memasang segel pengawas serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan yang kini berada dalam pengawasan KLH.
Ardyanto menyatakan, hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Baca juga: Tahun 2023, KEK Lido Bidik Raup Investasi Rp 694 Miliar
"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," jelas Ardyanto.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Atas temuan ini, Ardyanto menjelaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Baca juga: 4 Fakta KEK Lido, Calon Wisata Baru di Bogor
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, KEK Lido merupakan besutan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui PT MNC Land Tbk.
Wilayah tersebut ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021, dengan kegiatan utama pariwisata.
KEK Lido yang memiliki luas kurang lebih 1.040 hektare, berkomitmen untuk merealisasikan investasi hingga 2,4 miliar dollar AS atau setara Rp 32 triliun, serta menyerap 29.545 tenaga kerja, dalam kurun waktu 20 tahun.
Baca juga: KEK Lido Bakal Jadi Rem Masyarakat Liburan ke Luar Negeri, Ini Profilnya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya