Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuri Kepala Hitam Papua Ditemukan di Kapal, BKSDA Maluku Langsung Bertindak

Kompas.com, 5 Maret 2026, 12:18 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan seekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) papua yang ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang. Burung tersebut ditemukan saat patroli rutin di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (3/3/2026).

"Kegiatan pengawasan yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Maluku awalnya berlangsung seperti biasa. Namun petugas kemudian melakukan patroli di atas KM Leuser dan menemukan seekor burung di Dek 4 bagian belakang kapal tanpa diketahui pemiliknya," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Cardolin Ch Latuputty, dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026).

Setelah dilakukan identifikasi, burung tersebut diketahui merupakan nuri kepala hitam papua Satwa ini termasuk satwa liar yang dilindungi.

Baca juga:

Burung nuri dilindungi ditemukan di kapal

Satwa dilindungi langsung diamankan

Sebagai langkah preventif, petugas langsung memberi penyadartahuan kepada penumpang di sekitar lokasi temuan. Edukasi ini menekankan pentingnya perlindungan satwa liar.

Petugas juga mengingatkan larangan peredaran dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Burung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. 

Di tempat itu, burung akan menjalani observasi dan rehabilitasi. Setelah dinyatakan siap, burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Baca juga:

Ilustrasi burung nuri kepala hitam (Lorius lory).Dok. Wikimedia Commons/R.Srijith Ilustrasi burung nuri kepala hitam (Lorius lory).

BKSDA Maluku meningkatkan pengawasan di pintu keluar masuk wilayah. Langkah ini penting untuk mencegah praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.

BKSDA juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi. 

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lain akan terus ditingkatkan. Sinergi dengan instansi terkait juga diperkuat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem pesisir dan pulau kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Menurut Undang-Undang tersebut, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Denpasar dan Badung Punya Target Sebulan untuk Pilah Sampah dari Sumbernya
Denpasar dan Badung Punya Target Sebulan untuk Pilah Sampah dari Sumbernya
Pemerintah
Musim Kemarau di Indonesia Diprediksi Lebih Cepat dan Lebih Kering
Musim Kemarau di Indonesia Diprediksi Lebih Cepat dan Lebih Kering
Pemerintah
Pemerintah Sebut Insinerator Bisa Kurangi Sampah hingga 90 Persen, tetapi Biayanya Tinggi
Pemerintah Sebut Insinerator Bisa Kurangi Sampah hingga 90 Persen, tetapi Biayanya Tinggi
Pemerintah
Nuri Kepala Hitam Papua Ditemukan di Kapal, BKSDA Maluku Langsung Bertindak
Nuri Kepala Hitam Papua Ditemukan di Kapal, BKSDA Maluku Langsung Bertindak
Pemerintah
Petugas Masih Berupaya Padamkan 118 Hektar Hutan di Riau Kebakaran
Petugas Masih Berupaya Padamkan 118 Hektar Hutan di Riau Kebakaran
Pemerintah
Jepang Incar Pulau Terpencil Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Nuklir
Jepang Incar Pulau Terpencil Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Nuklir
Pemerintah
Pembangunan Melampaui Batas Ekologi
Pembangunan Melampaui Batas Ekologi
Pemerintah
Polusi Udara Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Depresi hingga Cemas
Polusi Udara Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Depresi hingga Cemas
LSM/Figur
Pohon di Kota Serap Lebih Banyak CO2 Dibanding Emisi Kendaraan
Pohon di Kota Serap Lebih Banyak CO2 Dibanding Emisi Kendaraan
LSM/Figur
Tiru Kesuksesan Sawit, Prabowo Minta Kementan Hilirisasi 7 Komoditas Ini
Tiru Kesuksesan Sawit, Prabowo Minta Kementan Hilirisasi 7 Komoditas Ini
Pemerintah
Paving Block Ramah Lingkungan, Manfaatkan Limbah Kerang dan Tambang
Paving Block Ramah Lingkungan, Manfaatkan Limbah Kerang dan Tambang
LSM/Figur
Keberlanjutan dan Hilirisasi Kelapa Sawit Jadi Kunci Lawan Gejolak Harga Global
Keberlanjutan dan Hilirisasi Kelapa Sawit Jadi Kunci Lawan Gejolak Harga Global
LSM/Figur
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
LSM/Figur
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Pemerintah
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau