Penulis
KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan seekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) papua yang ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang. Burung tersebut ditemukan saat patroli rutin di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (3/3/2026).
"Kegiatan pengawasan yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Maluku awalnya berlangsung seperti biasa. Namun petugas kemudian melakukan patroli di atas KM Leuser dan menemukan seekor burung di Dek 4 bagian belakang kapal tanpa diketahui pemiliknya," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Cardolin Ch Latuputty, dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Setelah dilakukan identifikasi, burung tersebut diketahui merupakan nuri kepala hitam papua Satwa ini termasuk satwa liar yang dilindungi.
Baca juga:
Sebagai langkah preventif, petugas langsung memberi penyadartahuan kepada penumpang di sekitar lokasi temuan. Edukasi ini menekankan pentingnya perlindungan satwa liar.
Petugas juga mengingatkan larangan peredaran dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Burung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.
Di tempat itu, burung akan menjalani observasi dan rehabilitasi. Setelah dinyatakan siap, burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Baca juga:
Ilustrasi burung nuri kepala hitam (Lorius lory).BKSDA Maluku meningkatkan pengawasan di pintu keluar masuk wilayah. Langkah ini penting untuk mencegah praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
BKSDA juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lain akan terus ditingkatkan. Sinergi dengan instansi terkait juga diperkuat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem pesisir dan pulau kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.
Menurut Undang-Undang tersebut, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya