Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Rentan Kriminalisasi, Ahli Lingkungan Perlu Kebebasan Akademik

Kompas.com - 12/02/2025, 19:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Antoni Putra*

KOMPAS.com - Awal Januari lalu, guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Januari 2024. Alasannya, terkait perhitungan Bambang soal kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah sebesar Rp271 triliun. Bambang dituduh tidak kredibel karena bukan ahli keuangan.

Kasus yang menimpa Bambang menegaskan maraknya fenomena kriminalisasi terhadap akademisi yang menyumbangkan pemikirannya untuk penegakan hukum. Bambang sempat menghadapi pengaduan serupa pada 2018 akibat kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir.

Tidak hanya Bambang Hero, akademisi lain seperti Basuki Wasis juga mengalami kriminalisasi. Basuki digugat sebesar Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, setelah memberikan keterangan ahli dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan.

Pelaporan Bambang tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kejahatan lingkungan yang sistemik. Korupsi dalam sektor sumber daya alam sering kali memiliki pola kejahatan terorganisasi—melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing. Selain kelompok yang secara aktif melakukan perusakan lingkungan, ada pihak yang melindungi kejahatan tersebut, dan ada juga segelintir masyarakat yang menikmati hasilnya.

Dalam konteks ini, akademisi yang memberikan kesaksian berdasarkan ilmu pengetahuan dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, mereka menjadi target kriminalisasi untuk membungkam suara kritis dan melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.

Kriminalisasi terhadap ahli merupakan salah satu modus intervensi dan manipulasi penegakan hukum, melemahkan penegakan hukum lingkungan, memungkinkan eksploitasi sumber daya alam tanpa hambatan, dan menghilangkan tanggung jawab lingkungan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dampak buruk kriminalisasi ahli lingkungan

Kriminalisasi akademisi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi kebebasan akademik dan integritas ilmu pengetahuan di Indonesia, serta efektivitas penegakan hukum.

Baca juga: Petani Kecil Berperan Penting dalam Industri Kelapa Sawit, Perlu Distribusi Keuntungan yang Merata

Dari sisi kebebasan akademik, ancaman hukum terhadap akademisi menciptakan efek ketakutan yang membuat banyak ilmuwan enggan melakukan penelitian atau mengungkapkan fakta temuan secara terbuka. Akibatnya, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang lingkungan hidup nasional bisa jalan di tempat karena minimnya kebebasan melakukan penelitian yang obyektif.

Tren kriminalisasi terbukti menjadi salah satu alasan jebloknya skor kebebasan akademik Indonesia—terutama terkait ekspresi akademik dan budaya terus menurun. Tren tersebut telah berlangsung sejak 2015 dan tidak ada sedikit pun perbaikan peringkat hingga 2023.

Fenomena ini juga marak terjadi di seluruh dunia. Selain ancaman hukum, tak sedikit ahli lingkungan juga menghadapi pelecehan hingga ancaman yang membahayakan nyawa.

Di Amerika Latin, maraknya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan menjadi biang keladi atas serangan tersebut. Eksploitasi alam juga membuat kawasan ini menjadi region paling memakan korban di seluruh dunia, terutama dari para pembela lingkungan.

Situasi ini patut menjadi alarm bagi dunia akademik Indonesia. Sebab, Presiden Prabowo Subianto menginginkan pencapaian swasembada energi, air, dan pangan yang berisiko membahayakan 20 juta ha kawasan hutan. Apalagi skor otonomi kelembagaan dan integritas kampus yang menjadi naungan para ahli juga turut melemah.

Dari sisi penegakan hukum, kriminalisasi para ahli bisa membungkam mereka yang berani mengungkap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Jika para akademisi enggan memberikan kesaksian, maka penegakan hukum terhadap korupsi lingkungan akan semakin melemah. Padahal, banyak kasus korupsi lingkungan yang bergantung pada pendapat ahli untuk membuktikan dampaknya terhadap negara.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau