Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Februari 2025, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reni A Lamadjido diminta mengatasi masalah lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) dalam 100 hari masa kerja.

Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Wandi mengatakan, salah satu janji politik dari keduanya adalah menangani kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah.

Berdasar data Minerba One Map Indonesia atau (MOMI) dari Kementerian ESDM, pada Mei 2024 ada 678 izin tambang di Sulawesi Tengah.

Baca juga: 12 Ekor Sapi Keracunan Belerang di Area Tambang Emas di Dompu

"Penghilangan wilayah-wilayah kelola rakyat (WKR) melalui praktik perampasan tanah, deforestasi meningkat, kerusakan lingkungan berdampak bencana ekologis yang sangat merugikan rakyat di lingkar tambang," kata Wandi dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).

Dia menuturkan, dalam satu tahun terakhir saja, ada enam kali bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Wandi berujar, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan.

"Sangat disayangkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat mengabaikan ketentuan UU sekaligus mengabaikan hak-hak dasar rakyat," tutur Wandi.

Baca juga: UKM Kini Bisa Kelola Tambang, Menteri Maman: Beri Kesempatan untuk Naikkan Level Usaha

Sawit

Walhi Sulawesi Tengah turut menyoroti program Sulawesi Palm Oil Belt (SPOB) seluas 1 juta hektar di "Bumi Celebes".

Wandi menyampaikan, Sulawesi Tengah mendapat "jatah" 300.000 hektare lahan perkebunan sawit skala besar dari program tersebut.

Saat ini total luasan area perkebunan sawit di Sulawesi Tengah 152.598,24 hektar menurut Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bertemu Para Rektor, Mendikti Brian Yuliarto Bahas Efisiensi dan Tambang

"Rencana SPOB ini menuai protes dan dipastikan akan terjadi banyak prakti -praktik perampasan tanah, kriminalisasi dan penangkapan, hingga tuduhan pencurian buah sawit di tanah sendiri," tutur Wandi.

"Dapat dibayangkan jika SPOB seluas 300.000 hektar terealisasi, dapat peningkatan deforestasi, konflik agraria dan penghilangan WKR akan terus meningkat dari waktu ke waktu," tuturnya.

Dia menyebutkan, Walhi Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah yang baru untuk segera mengevaluasi izin-izin tambang di provinsi tersebut.

Dia juga mendesak pembatalan program SPOB di "Bumi Celebes", khususnya di Sulawesi Tengah.

Baca juga: UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau