DEPOK, KOMPAS.com - Aspek lingkungan kerap tidak menjadi pertimbangan oleh pengembang. Akibatnya, hadirnya proyek hunian membuat persoalan di lingkungan sekitarnya.
Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam pembangunan sebuah klaster perumahan di wilayah Cepit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang diduga belum mendapatkan izin lingkungan hingga menyebabkan banjir.
Hal itu lantaran klaster perumahan tersebut berdiri di lokasi rawa yang menjadi serapan air. Kegiatan pembangunan menyebabkan rawa tersebut ditimbun lokasi perumahan.
Salah seorang warga, Teguh Wiguna yang juga menjadi ketua RT 04 RW 08 Jatimulya mengungkapkan sejak awal, tidak ada satu pun perwakilan pengembang yang meminta izin atau persetujuan warga atas pembangunan yang dilaksanakan.
Baca juga: KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah
"Sampai saat ini, kami di RT 4 yang berbatasan langsung dengan perumahan tersebut, belum pernah meneken surat izin lingkungan yang diajukan oleh pengembang. Pertanyaannya, bagaimana mereka bisa jual rumah?" ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Teguh mengungkapkan bahwa menurut pengakuan konsumen yang sudah membeli unit, mereka sudah melihat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pengembang.
"Dapat info dari customer perumahan baru, ternyata mereka sudah melihat IMB sehingga mereka mengajukan KPR. Padahal untuk memperoleh IMB setahu saya adalah ada izin lingkungan. Sampai saat ini, kami belum menandatanganinya," jelas Teguh.
Sementara itu warga lainnya, Ibra, juga mengatakan hal yang sama, bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diajukan oleh pengembang tersebut kepada warga sekitar perumahan.
Ibra yang juga menjadi Ketua RT 5 RW 2 mengungkapkan selain persoalan izin, hadirnya perumahan juga menyebabkan banjir di sekitar wilayah pembangunan.
"Gara-gara tanah ditimbun dan saluran pembuangan air tidak memadai, akhirnya perumahan baru menyebabkan banjir dan berdampak ke Perumahan Griya Melati Mas. Bahkan, air sampai membuat jebol arkon," jelas Ibra.
Adapun Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jatimulya, Amsori menjelaskan sejak awal, pihak pengembang belum mengajukan izin ke warga sebagai syarat administrasi. Tak hanya itu, perumahan yang dibangun juga tidak ada namanya.
"Sampai saat ini tidak ada plang di perumahan tersebut. IMB juga tidak ada. Setiap hujan, pasti perumahan tersebut dan perumahan warga sekitarnya terdampak banjir," jelas Amsori.
Atas persoalan yang muncul tersebut, warga berencana menempuh jalur hukum terhadap pengembang.
Perwakilan pengembang, Mohammad, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memiliki izin yang diperlukan, termasuk IMB. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak akan mendapatkan approval dari bank untuk KPR.
"Kami sudah menjual enam unit rumah, dan bos saya sudah memperoleh izin IMB, dan kami pastikan perumahan kami sudah punya IMB," kata dia saat dihubungi Jumat (28/2/2025).
Baca juga: 49 Titik Pengerukan Sungai di Jakarta untuk Cegah Banjir, di Mana Saja?
Sementara itu terkait dengan persoalan banjir yang disebabkan oleh hadirnya cluster baru, Mohammad menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan warga yang terdampak banjir.
"Kami akan bertemu dengan Lurah Jatimulya, serta perwakilan warga untuk membahas persoalan bajir yang muncul," terangnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya