Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 28/02/2025, 10:46 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, berinisial J (58), terancam pidana 10 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. J diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindak tegas pembuangan sampah ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Kini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Penegakan Hukum KLH telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), disertai dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, J terancam dikenakan Pasal 104 dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi," ungkap Hanif.

Baca juga: Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tambah dia.

Penegakan Hukum Lingkungan

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," papar Rizal.

Adapun TPA ilegal seperti di Limo berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.

Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.

Kondisi tersebut diperparah dengan potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Karenanya, KLH menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa.

Para pelaku bakal dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

LSM/Figur
Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Pemerintah
MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

BUMN
Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Swasta
Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

LSM/Figur
Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Pemerintah
Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Wujud Nyata Amanat Konstitusi

LSM/Figur
KLH Tempatkan Tim Khusus Tangani Sampah Laut di Bali

KLH Tempatkan Tim Khusus Tangani Sampah Laut di Bali

Pemerintah
75 Tahun Hubungan RI-China Jadi Momentum Perkuat Pembangunan Hijau

75 Tahun Hubungan RI-China Jadi Momentum Perkuat Pembangunan Hijau

LSM/Figur
Pemprov DKI Pasang 111 Alat Pemantau Kualitas Udara, Bisa Diakses Lewat JAKI

Pemprov DKI Pasang 111 Alat Pemantau Kualitas Udara, Bisa Diakses Lewat JAKI

Pemerintah
KG Media Hadirkan Lestari Awards sebagai Ajang Penghargaan ESG

KG Media Hadirkan Lestari Awards sebagai Ajang Penghargaan ESG

Swasta
Tren Investasi Properti Indonesia Mengarah ke Keberlanjutan

Tren Investasi Properti Indonesia Mengarah ke Keberlanjutan

Pemerintah
Ahli Yakin Harimau Jawa Tak Mungkin Masih Ada dengan Kondisi Saat Ini

Ahli Yakin Harimau Jawa Tak Mungkin Masih Ada dengan Kondisi Saat Ini

LSM/Figur
Gapki Antisipasi Kebakaran Lahan Sawit Jelang Musim Kemarau

Gapki Antisipasi Kebakaran Lahan Sawit Jelang Musim Kemarau

LSM/Figur
Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang

Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau