Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 28/02/2025, 10:46 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, berinisial J (58), terancam pidana 10 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. J diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindak tegas pembuangan sampah ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Kini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Penegakan Hukum KLH telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), disertai dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, J terancam dikenakan Pasal 104 dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi," ungkap Hanif.

Baca juga: Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tambah dia.

Penegakan Hukum Lingkungan

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," papar Rizal.

Adapun TPA ilegal seperti di Limo berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.

Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.

Kondisi tersebut diperparah dengan potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Karenanya, KLH menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa.

Para pelaku bakal dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Sering Diragukan, Surya dan Angin Bisa Jadi Tulang Punggung Sistem Energi Nasional

Sering Diragukan, Surya dan Angin Bisa Jadi Tulang Punggung Sistem Energi Nasional

Pemerintah
RS di Jerman Pakai Anestesi Berkelanjutan, Kurangi C02 Hingga 80 Persen

RS di Jerman Pakai Anestesi Berkelanjutan, Kurangi C02 Hingga 80 Persen

Pemerintah
Dosen UNS Usul 4 Langkah Tangani Sampah Sisa Makanan dari Program MBG

Dosen UNS Usul 4 Langkah Tangani Sampah Sisa Makanan dari Program MBG

LSM/Figur
PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan

PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan

BUMN
KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

Pemerintah
Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda

Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda

LSM/Figur
Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

Pemerintah
Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Swasta
Pendaftaran Lestari Award 2025 Resmi Dibuka

Pendaftaran Lestari Award 2025 Resmi Dibuka

Swasta
RI Punya Potensi 333 GW Energi Terbarukan Layak Finansial, Lebih Besar dari Target Pemerintah

RI Punya Potensi 333 GW Energi Terbarukan Layak Finansial, Lebih Besar dari Target Pemerintah

LSM/Figur
Pangkas Emisi Penerbangan, NASA Kembangkan Mesin Hidrogen Hibrida

Pangkas Emisi Penerbangan, NASA Kembangkan Mesin Hidrogen Hibrida

Pemerintah
Fokus Pelestarian Lingkungan, Grup ANJ Raih Empat Penghargaan dari KLH

Fokus Pelestarian Lingkungan, Grup ANJ Raih Empat Penghargaan dari KLH

Swasta
Cegah Kelangkaan Populasi, Pemkab Sukabumi Pilih Beli Sidat dari Pemancing

Cegah Kelangkaan Populasi, Pemkab Sukabumi Pilih Beli Sidat dari Pemancing

Pemerintah
Hutan dengan Pohon Campuran Unggul dalam Simpan Karbon

Hutan dengan Pohon Campuran Unggul dalam Simpan Karbon

Pemerintah
Lestari Award 2025 Menebar Inspirasi Keberlanjutan dengan Tiga Inovasi

Lestari Award 2025 Menebar Inspirasi Keberlanjutan dengan Tiga Inovasi

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau