JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, berinisial J (58), terancam pidana 10 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. J diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindak tegas pembuangan sampah ilegal yang merugikan masyarakat.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Kini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Penegakan Hukum KLH telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), disertai dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, J terancam dikenakan Pasal 104 dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi," ungkap Hanif.
Baca juga: Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tambah dia.
Penegakan Hukum Lingkungan
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," papar Rizal.
Adapun TPA ilegal seperti di Limo berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.
Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.
Kondisi tersebut diperparah dengan potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Karenanya, KLH menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa.
Para pelaku bakal dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya