Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

Kompas.com - 28/02/2025, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut disampaikan Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 yang digelar Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba Dinilai Langkah Mundur Transisi Energi Berkeadilan

"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi," ujar Ferry, sebagaimana dilansir Antara.

Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi dan lain sebagainya.

Baca juga: UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Ferry menyampaikan, koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

"Yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga," ucap Ferry.

Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

Baca juga: Revisi UU Minerba Sah, Pemerintah Diingatkan Risiko Over-produksi

Energi terbarukan

Team Leader 350 Indonesia Sisilia Nurmala menyoroti, dibanding mengelola tambang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) lebih baik didorong mengembangkan energi terbarukan.

"Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD (badan usaha milik daerah), UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan maka seharusnya energi terbarukan berbasis masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan," papar Sisilia dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).

Padahal, lanjutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun belum dioptimalkan sampai sekarang.

Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, potensi energi angin 154,9 GW dan energi air 94,5 GW baru dimanfaatkan masing-masing 0,1 persen dan 7 persen.

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut justru bakal membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Sering Diragukan, Surya dan Angin Bisa Jadi Tulang Punggung Sistem Energi Nasional

Sering Diragukan, Surya dan Angin Bisa Jadi Tulang Punggung Sistem Energi Nasional

Pemerintah
RS di Jerman Pakai Anestesi Berkelanjutan, Kurangi C02 Hingga 80 Persen

RS di Jerman Pakai Anestesi Berkelanjutan, Kurangi C02 Hingga 80 Persen

Pemerintah
Dosen UNS Usul 4 Langkah Tangani Sampah Sisa Makanan dari Program MBG

Dosen UNS Usul 4 Langkah Tangani Sampah Sisa Makanan dari Program MBG

LSM/Figur
PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan

PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan

BUMN
KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah

Pemerintah
Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda

Studi: Sampah Jadi Isu Lingkungan Paling Penting bagi Anak Muda

LSM/Figur
Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

Pemerintah
Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Bisa Didaur Ulang, Plastik PET Kemasan Besar Bukan Sampah yang Perlu Dihindari

Swasta
Pendaftaran Lestari Award 2025 Resmi Dibuka

Pendaftaran Lestari Award 2025 Resmi Dibuka

Swasta
RI Punya Potensi 333 GW Energi Terbarukan Layak Finansial, Lebih Besar dari Target Pemerintah

RI Punya Potensi 333 GW Energi Terbarukan Layak Finansial, Lebih Besar dari Target Pemerintah

LSM/Figur
Pangkas Emisi Penerbangan, NASA Kembangkan Mesin Hidrogen Hibrida

Pangkas Emisi Penerbangan, NASA Kembangkan Mesin Hidrogen Hibrida

Pemerintah
Fokus Pelestarian Lingkungan, Grup ANJ Raih Empat Penghargaan dari KLH

Fokus Pelestarian Lingkungan, Grup ANJ Raih Empat Penghargaan dari KLH

Swasta
Cegah Kelangkaan Populasi, Pemkab Sukabumi Pilih Beli Sidat dari Pemancing

Cegah Kelangkaan Populasi, Pemkab Sukabumi Pilih Beli Sidat dari Pemancing

Pemerintah
Hutan dengan Pohon Campuran Unggul dalam Simpan Karbon

Hutan dengan Pohon Campuran Unggul dalam Simpan Karbon

Pemerintah
Lestari Award 2025 Menebar Inspirasi Keberlanjutan dengan Tiga Inovasi

Lestari Award 2025 Menebar Inspirasi Keberlanjutan dengan Tiga Inovasi

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau