KOMPAS.com - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 yang digelar Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Pengesahan UU Minerba Dinilai Langkah Mundur Transisi Energi Berkeadilan
"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi," ujar Ferry, sebagaimana dilansir Antara.
Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.
Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.
Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi dan lain sebagainya.
Baca juga: UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara
Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).
Ferry menyampaikan, koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.
"Yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga," ucap Ferry.
Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.
Baca juga: Revisi UU Minerba Sah, Pemerintah Diingatkan Risiko Over-produksi
Team Leader 350 Indonesia Sisilia Nurmala menyoroti, dibanding mengelola tambang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) lebih baik didorong mengembangkan energi terbarukan.
"Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD (badan usaha milik daerah), UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan maka seharusnya energi terbarukan berbasis masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan," papar Sisilia dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).
Padahal, lanjutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun belum dioptimalkan sampai sekarang.
Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, potensi energi angin 154,9 GW dan energi air 94,5 GW baru dimanfaatkan masing-masing 0,1 persen dan 7 persen.
Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut justru bakal membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.
Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya