Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 Maret 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan konsep "pulau sampah" yang sedang dibahas.

Dia menuturkan, konsep "pulau sampah" bukan serta merta menimbun semua sampah di satu pulau.

Akan tetapi, pulau tersebut menjadi tempat berakhirnya residu setelah melakukan pengelolaan sampah yang optimal.

Baca juga: Pramono Anung Setuju Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Asalkan Jadi Pembangkit Listrik

Hal tersebut disampaikan Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).

Dia menuturkan, konsep "pulau sampah" tersebut seperti yang dilakukan Pemerintah Singapura di Pulau Semakau.

Pulau tersebut menjadi tempat penyimpanan residu setelah Singapura mengolah sampah mereka, salah satunya dengan menggunakan insinerator.

"Jadi nanti jangan salah bilamana nanti suatu kota yang akan membangun pulau sampah, tidak boleh seperti itu. Jadi hanya sisa residu sebenarnya, sisa pembakaran yang di Pulau Semakau, kalau kita mau mengikuti seperti Singapura," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Dukung Rencana Heru Budi Bangun Pulau Sampah, Rano Karno: Sampah Itu Duit

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewajiban untuk mengelola sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Untuk itu, pihaknya tengah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penegakan hukum untuk menertibkan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau menimbun sampah tanpa melakukan pengolahan maupun pengurangan timbulannya.

Setelah penertiban TPA open dumping, dia mengatakan akan memberikan sosialisasi atau arahan kepada kepala daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengurangan timbulan sampah.

Sehingga hanya tersisa residu yang tidak bisa diolah lagi berakhir di TPA.

Baca juga: DLH Jakarta Targetkan Pulau Sampah Mulai Dibangun Tahun 2027, Saat Ini Masih Dikaji

Tidak hanya itu, sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengubah budaya di akar rumput terkait sampah dan meningkatkan pengurangan dan pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga.

"Jadi sejatinya mekanisme penyelesaian sampah harus seperti itu," kata Hanif.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya tengah membahas kembali wacana pembangunan "pulau sampah" yang sebelumnya sepat disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 Heru Budi Hartono.

Diberitakan Kompas.com, Heru pada Mei 2024 mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi di Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pengelolaan dan memproses sampah yang lebih ramah lingkungan

Baca juga: Jakarta Ingin Bangun Pulau Sampah, KLHK: Tampung Residu Saja

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau