Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknologi Pengolahan Limbah Cair Rumah Tangga Jadi Keharusan di Jakarta

Kompas.com - 01/03/2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Penerapan teknologi pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah tangga maupun industri sudah menjadi keharusan bagi Jakarta sebagai kota terpadat di Indonesia.

Kepala EcoWater Indonesia, Jack Lee mengatakan, hal tersebut diperlukan agar aspek kesehatan lingkungan tetap terjaga dan terjamin.

"Sudah seharusnya limbah cair yang dihasilkan rumah tangga maupun industri melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam saluran atau diserap tanah," kata Jack Lee, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga: Kabut Berpotensi Jadi Sumber Baru Air untuk Atasi Kekeringan

Soal pengolahan air limbah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sejumlah  peraturan.

Peraturan itu mencakup Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penugasan PAM Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kepulauan Seribu dan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Selain itu ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.

Lalu ada Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kelangkaan Air Jadi Masalah Terbesar Abad Ini

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta pada 2022 mencatat timbulan air limbah domestik warga Jakarta sebesar 120 liter per orang per hari.

Dengan demikian, timbulan air limbah domestik secara keseluruhan di Jakarta mencapai 1.297.212 meter kubik per hari.

Berdasarkan data-data tersebut Indonesia memiliki potensi besar bagi pertumbuhan bisnis pengolahan air.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih dan berkualitas dan seiring dengan kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Jack Lee mengungkapkan, dengan teknologi terkini di bidang pengolahan air, seharusnya dapat mengatasi problem limbah cair yang masih dialami saat ini.

Baca juga: Permukaan Air Laut Naik 2 Cm Hanya dari Pencairan Gletser

Apalagi regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pusat sudah sangat memadai.

Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta kebijakan pengelolaan air limbah domestik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mendorong penggunaan teknologi pengolahan air yang lebih efisien, hemat energi dan ramah lingkungan yang menuntut penggunaan teknologi pemurnian air berkelanjutan.

Jack Lee berencana memperkuat kemitraan dan memperluas jangkauan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara dengan tetap fokus pada pengembangan teknologi pemurnian air yang ramah lingkungan.

Baca juga: Ribuan Serpihan Plastik Berukuran Nano Ditemukan di Air Minum Kemasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perang Mulut Trump-Zelensky, Bagaimana Kaitannya dengan Deal Mineral AS-Ukraina?

Perang Mulut Trump-Zelensky, Bagaimana Kaitannya dengan Deal Mineral AS-Ukraina?

Pemerintah
Green Mosque, Masjid sebagai Rumah Ibadah dan Aksi Iklim

Green Mosque, Masjid sebagai Rumah Ibadah dan Aksi Iklim

Pemerintah
Puasa 2025, Mulai Puasa Makan Nasi, Maukah Anda Mencobanya?

Puasa 2025, Mulai Puasa Makan Nasi, Maukah Anda Mencobanya?

LSM/Figur
Teknologi Pengolahan Limbah Cair Rumah Tangga Jadi Keharusan di Jakarta

Teknologi Pengolahan Limbah Cair Rumah Tangga Jadi Keharusan di Jakarta

Swasta
Bagaimana Cara Mengurangi Jejak Karbon saat Berkendara?

Bagaimana Cara Mengurangi Jejak Karbon saat Berkendara?

LSM/Figur
Peran AS dalam Transisi Energi Dunia Tak Signifikan, RI Jangan Gamang

Peran AS dalam Transisi Energi Dunia Tak Signifikan, RI Jangan Gamang

LSM/Figur
Solusi Limbah Tekstil, Peneliti Daur Ulang Pakaian Bekas Jadi Kertas

Solusi Limbah Tekstil, Peneliti Daur Ulang Pakaian Bekas Jadi Kertas

Swasta
Sambut Ramadhan Lebih Ramah Lingkungan, Ini 7 Tip Kurangi Sampah Sisa Makanan

Sambut Ramadhan Lebih Ramah Lingkungan, Ini 7 Tip Kurangi Sampah Sisa Makanan

LSM/Figur
Negaranya Terancam Tenggelam, Pemerintah Nauru Jual Kewarganegaraan ke Orang Asing

Negaranya Terancam Tenggelam, Pemerintah Nauru Jual Kewarganegaraan ke Orang Asing

Pemerintah
Sempat Jadi Tarik Ulur, Skema Power Wheeling Bakal Dihapus dalam RUU EBET

Sempat Jadi Tarik Ulur, Skema Power Wheeling Bakal Dihapus dalam RUU EBET

Pemerintah
Pemerintah Jelaskan Konsep 'Pulau Sampah', Mirip Strategi Singapura

Pemerintah Jelaskan Konsep "Pulau Sampah", Mirip Strategi Singapura

Pemerintah
Jepang Luncurkan Oli Mesin untuk Balap Berbasis Tanaman Pertama di Dunia

Jepang Luncurkan Oli Mesin untuk Balap Berbasis Tanaman Pertama di Dunia

Pemerintah
Agar Lamun Terjaga, Ekowisata Perlu Analisis Daya Dukung Lingkungan

Agar Lamun Terjaga, Ekowisata Perlu Analisis Daya Dukung Lingkungan

Pemerintah
Geramnya Warga di Jatimulya Depok ketika Perumahan Baru Sebabkan Banjir

Geramnya Warga di Jatimulya Depok ketika Perumahan Baru Sebabkan Banjir

Pemerintah
SATU Indonesia Awards 2025 Dibuka, Daftar dan Jadi Anak Muda Berdampak

SATU Indonesia Awards 2025 Dibuka, Daftar dan Jadi Anak Muda Berdampak

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau