KOMPAS.com - Penerapan teknologi pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah tangga maupun industri sudah menjadi keharusan bagi Jakarta sebagai kota terpadat di Indonesia.
Kepala EcoWater Indonesia, Jack Lee mengatakan, hal tersebut diperlukan agar aspek kesehatan lingkungan tetap terjaga dan terjamin.
"Sudah seharusnya limbah cair yang dihasilkan rumah tangga maupun industri melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam saluran atau diserap tanah," kata Jack Lee, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Kabut Berpotensi Jadi Sumber Baru Air untuk Atasi Kekeringan
Soal pengolahan air limbah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sejumlah peraturan.
Peraturan itu mencakup Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penugasan PAM Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kepulauan Seribu dan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Selain itu ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.
Lalu ada Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kelangkaan Air Jadi Masalah Terbesar Abad Ini
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta pada 2022 mencatat timbulan air limbah domestik warga Jakarta sebesar 120 liter per orang per hari.
Dengan demikian, timbulan air limbah domestik secara keseluruhan di Jakarta mencapai 1.297.212 meter kubik per hari.
Berdasarkan data-data tersebut Indonesia memiliki potensi besar bagi pertumbuhan bisnis pengolahan air.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih dan berkualitas dan seiring dengan kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Jack Lee mengungkapkan, dengan teknologi terkini di bidang pengolahan air, seharusnya dapat mengatasi problem limbah cair yang masih dialami saat ini.
Baca juga: Permukaan Air Laut Naik 2 Cm Hanya dari Pencairan Gletser
Apalagi regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pusat sudah sangat memadai.
Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta kebijakan pengelolaan air limbah domestik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mendorong penggunaan teknologi pengolahan air yang lebih efisien, hemat energi dan ramah lingkungan yang menuntut penggunaan teknologi pemurnian air berkelanjutan.
Jack Lee berencana memperkuat kemitraan dan memperluas jangkauan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara dengan tetap fokus pada pengembangan teknologi pemurnian air yang ramah lingkungan.
Baca juga: Ribuan Serpihan Plastik Berukuran Nano Ditemukan di Air Minum Kemasan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya