Keempat, meninjau kembali penetapan harga dasar pajak karbon saat ini dan ambang batas sektoral terkait.
Kelima, meningkatkan transparansi informasi proyek dalam Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Dengan menyediakan detail proyek yang komprehensif dalam SRN-PPI, dapat membangun kepercayaan yang lebih besar dari para pemangku kepentingan dan menarik investor internasional.
Baca juga: Punya Potensi Tangkap Karbon, Mikroalga Dikembangkan di RI
Keenam, mengomunikasikan panduan tentang perlakuan akuntansi dan pajak atas transaksi kredit karbon.
Ketujuh, memanfaatkan teknologi untuk mendukung tata kelola dan efisiensi di sekitar pasar karbon Indonesia.
Selain itu, publikasi ini menyarankan untuk memanfaatkan teknologi canggih seperti blockchain untuk pencatatan data yang transparan dan analisa real-time guna meningkatkan sistem registri SRN-PPI.
Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat memungkinkan pelacakan dan verifikasi kredit karbon yang akurat, sehingga meningkatkan keandalan dan efisiensi sistem.
"Dengan memperjelas dukungan regulasi terhadap pengembangan pasar karbon dan meningkatkan transparansinya, Indonesia dapat menarik investor internasional dan mempromosikan keberlanjutan jangka panjang pasar karbonnya," jelas Yuliana.
Baca juga: Liverpool Bermitra dengan 1PointFive untuk Kredit Penghapusan Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya