Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Jika perusahaan bersedia membuka komunikasi intensif dengan daerah, tentu “gap” ini bisa ditutup. Bahkan banyak hal yang bisa dilakukan oleh daerah untuk membantu perusahaan menutup “gap” tersebut.
Ada dua ide dari Gubernur Provinsi NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang sangat perlu diwujudkan di daerah-daerah pertambangan.
Pertama, mendorong terbentuknya “forum CSR” di tingkat daerah. Dan kedua, keharusan perusahaan untuk mengomunikasikan kebutuhan SDM kepada daerah, agar daerah ikut membantu memenuhinya dengan SDM-SDM lokal.
Memang ide ini belum berjalan, karena Lalu Iqbal baru menjabat dan sedang memperjuangkannya.
Namun, gagasan ini sangat layak untuk segera diwujudkan dan juga layak diterapkan di daerah lainnya.
Di Dompu sendiri, dengan triliunan rupiah uang yang telah digelontorkan selama masa eksplorasi, tidak ada yang benar-benar mengetahui sudah berapa banyak CSR dikeluarkan oleh perusahaan dan dalam bentuk apa saja, termasuk masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
Bahkan tidak ada yang benar-benar mengetahui komposisi SDM yang digunakan oleh perusahaan.
Apakah sudah maksimal berusaha untuk menyerap SDM lokal atau justru sangat minimal. Berdasarkan informasi di lapangan yang saya peroleh selama masa penelitian di Dompu (sampai hari ini), masyarakat dan pemerintah daerah pun tidak mengetahuinya.
Sementara itu, saat masyarakat daerah ataupun pemerintah daerah berusaha untuk membuka jalur komunikasi untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut, tingkat kesulitannya sangatlah tinggi.
Itupun jawaban pasti dari pihak perusahaan terkadang tak bisa langsung diperoleh, karena perusahaan biasanya beralasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusatnya di Jakarta atau bahkan perusahaan induk globalnya, tanpa kepastian waktu atas jawaban dari kantor pusat tersebut.
Sementara saban waktu aktifitas perusahaan terlihat dengan kasat mata oleh masyarakat setempat dan pemerintah daerah, seolah tidak perlu menunggu persetujuan dari masyarakat dan pemerintah lokal atas terus berlangsungnya aktifitas tersebut.
Hal-hal semacam inilah, dalam hemat saya, yang harus menjadi perhatian perusahaan tambang di daerah di satu sisi dan pemerintah pusat di sisi lain.
Bagaiamana mungkin perusahaan bisa beroperasi dengan “santainya” di daerah, tanpa merasa risih saat tidak berjuang untuk melakukan interaksi sebaik mungkin, apalagi bermanfaat dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Terlepas ada atau tidak ada aturan tertulis soal itu, secara moral dan etika, perusahaan wajib melakukan pendekatan khusus kepada daerah, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada komunitas lokal, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan etis dari perusahaan yang ingin “menyedot” harta kekayaan daerah yang sudah berada di bawah kaki masyarakat sejak dulu kala.
Sayangnya, sense of ethics dan sense of moral obligation semacam itu masih sangat minim di Dompu saat ini.
Pun saya cukup yakin, hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah lain yang SDA-nya disedot keluar dari daerah di satu sisi, tapi pemerintah dan masyarakat daerahnya tak pernah diajak bicara secara serius sekaligus kurang dihormati di sisi lain.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya