Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Beberapa tahun lalu, saya menemukan kefrustasian salah satu kepala daerah di Sulawesi saat ingin berurusan dan menyampaikan aspriasi daerah kepada perusahaan pengelola kawasan pertambangan nikel dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalam kawasan yang mereka kelola.
Baca juga: Gubernur Tanpa Ruang Dialog
Karena perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerahnya merasa telah berurusan dengan pemerintah pusat, maka mereka dengan santai, bahkan dengan sengaja, ikut memelihara anggapan bahwa sudah tidak perlu lagi berurusan dengan pemerintahan daerah, apalagi masyarakat di daerah.
Walhasil, segala keputusan strategis perusahaan, daerah dianggap bukan sebagai stakeholder yang harus diajak bicara.
Hal yang sama juga saya temui di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB di mana salah satu perusahaan multinasional yang juga bagian dari BUMN pertambangan terus-menerus melakukan eksplorasi, bahkan dianggap sudah terlalu lama melakukan eksplorasi, tanpa pernah merasa berkewajiban untuk memberikan kepastian kepada daerah kapan akan mulai melakukan eksploitasi.
Pemerintah daerah, termasuk kepala daerahnya, kesulitan berurusan dengan perusahaan, bukan saja untuk urusan kepastian data-data hasil eksplorasi, tapi juga urusan lain.
Semestinya pemerintah daerah dan masyarakat setempat dijadikan sebagai salah satu pihak yang harus diajak bicara, seperti soal kontribusi nyata perusahaan kepada daerah dan berbagai macam relasi perusahaan dengan daerah terkait masalah etika sosial-kontekstual perusahaan saat berada di satu daerah.
Padahal, sebagaimana telah diketahui bersama, kawasan eksplorasi emas di Dompu, tepatnya di Kecamatan Hu’u, sudah lama masuk ke dalam daftar cadangan emas perusahaan terkait yang selalu “dijual-jual” oleh perusahaan di pasar modal, untuk membuat valuasi sahamnya tetap tinggi di satu sisi dan untuk “raising money” di sisi lain.
Karena alasan ini, sebagai salah satu alasan dari beberapa alasan yang ada, pemerintah daerah mulai mempertanyakan kontribusi publik perusahaan tambang di Dompu untuk daerah.
Bagaimana mungkin perusahaan “menjajakan” cadangan emas yang ada di daerahnya, untuk mendapatkan banyak uang di pasar uang dan pasar saham, tapi enggan berbicara dan berurusan dengan daerah di mana kolateral yang mereka jual berada.
Bayangkan saja, jauh hari sebelum eksploitasi tambang dilakukan, perusahaan-perusahaan pertambangan besar telah lebih dulu mendapatkan “uang” hanya dengan memasukkan aktifitas eksplorasi pertambangan di satu daerah ke dalam rencana kerja strategisnya, yang kemudian diumumkan secara terbuka di pasar modal.
Dengan masuknya cadangan baru ke dalam “disposal” rencana bisnis strategis perusahaan, baik secara psikologis maupun secara “market logic”, tentu akan langsung menaikkan valuasi perusahaan di pasar finansial dan seketika juga bisa menjadi collateral tambahan untuk menggalang dana di pasar keuangan dan pasar modal.
Dengan kata lain, perusahaan telah “menggadaikan” cadangan komoditas di satu daerah untuk dijaminkan di pasar uang dan pasar finansial, tanpa berbicara dengan daerah.
Tentu secara moral, praktik ini sejatinya kurang etis di satu sisi dan kurang logis secara finansial di sisi lain.
Baca juga: Tukin dan Kepemimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Pasalnya, seberapa pun besarnya cadangan SDA di satu daerah, dan seberapampun apiknya cadangan tersebut diubah menjadi data-data potensil untuk pasar keuangan, nyatanya itu semua terletak di daerah dan di bawah kaki masyarakat daerah.
Sehingga, mau tak mau, daerah harus diajak bicara baik-baik, bahkan dengan sopan, karena perusahaan-perusahaan tambang sejatinya hanya pendatang.
Fakta di lapangan juga tak jauh berbeda dengan sikap tersebut. Perusahaan tambang yang sedang melakukan eksplorasi di Dompu, terpantau sangat kurang ramah terhadap pemerintah daerah dan dianggap tidak sensitif terhadap kebutuhan serta kepentingan masyarakat setempat.
Perumusan CSR yang datang dari kantor pusat di Jakarta, misalnya, sangat tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah. Sistem rekruitmen juga kurang sensitif terhadap potensi SDM di daerah.
Data ketenagakerjaan juga tak pernah benar-benar terbuka untuk publik, apalagi dikomunikasikan kepada daerah.
Padahal di daerah juga terdapat cukup banyak SDM yang dianggap layak untuk menerima “privilege” untuk bekerja di perusahaan tambang yang telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA di daerahnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya