Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT IMIP Respons KLH terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Kompas.com - 19/06/2025, 09:46 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan, memberikan tanggapan terkait temuan dugaan pelanggaran lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dia menjelaskan perusahaan berdiri di lahan seluas 2.000 hektare. PT IMIP telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang terbit pada 2020.

Setiap tahunnya, nilai di kawasan IMIP terus meningkat sehingga perusahaan mengembangkannya demi menunjang investasi yang masuk.

"Sejalan dengan hal di atas, pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedy saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: KLH Beberkan Sederet Pelanggaran Lingkungan PT IMIP

Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023, dan hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan KLH. Dedy menyebut, PT IMIP juga menunggu draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL rampung digelar.

Ia memastikan bahwa operasional perusahaan menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.

"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emision Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang," ungkap dia.

Pemantauan kualitas udara terpantau secara real time oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH. Dedy mencatat, ada 58 titik yang terpasang CEMS. Sedangkan sisanya dalam proses pemasangan.

"Selain itu, IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan, antara lain dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan," jelas Dedy.

"Atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan," imbuh dia.

Baca juga: Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP, Dua di Antaranya Tewas

Lainnya, mengembangkan pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Di sisi lain, Dedy mengakui tipografi pada masing-masing smelter menjadi kendala pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat.

"Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster," tutur dia.

Sementara, para tenant di dalam kawasan IMIP melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri, dan selanjutnya disalurkan ke kanal yang dikelola oleh perusahaan. Pihaknya lantas menyadari untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

"Kami akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari KLH," ucap Dedy.

Temuan Pelanggaran

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.

KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

Baca juga: Sederet Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Pelanggaran lainnya, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing atau limbah padat tanpai izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume sekitar 12 juta ton. Ketiga, KLH menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP berkategori tidak sehat.

"Dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu," jelas Hanif.

Penyebabnya, 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat CEMS. Hanif mencatat, PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL komunal, serta air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan.

Tim pengawas turut menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.

Pengelolaan air lindi sampah perusahaan tak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

"PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” ucap Hanif.

KLH pun tak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Kita Perlu Serius Memikirkan Audit AI
Mengapa Kita Perlu Serius Memikirkan Audit AI
LSM/Figur
BKSDA Ungkap Ada 42 Harimau Sumatera di Bengkulu, Bukti Seblat Masih Habitat Penting
BKSDA Ungkap Ada 42 Harimau Sumatera di Bengkulu, Bukti Seblat Masih Habitat Penting
Pemerintah
80 Hektare Lahan di Sumsel Rusak, Diduga karena Praktik Pembakaran
80 Hektare Lahan di Sumsel Rusak, Diduga karena Praktik Pembakaran
Pemerintah
Dari Konsumtif ke Produktif, Cara Membangun Budaya Keberlanjutan Sejak Dini
Dari Konsumtif ke Produktif, Cara Membangun Budaya Keberlanjutan Sejak Dini
Swasta
Astra Otopart Raih ESG Award dari Yayasan KEHATI
Astra Otopart Raih ESG Award dari Yayasan KEHATI
Swasta
Kabul, Afghanistan: Kota Pertama di Dunia yang Mungkin Bakal Kehabisan Air
Kabul, Afghanistan: Kota Pertama di Dunia yang Mungkin Bakal Kehabisan Air
Swasta
Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca
Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Tinggal 3 Tahun, Kita Kehabisan Waktu Atasi Krisis Iklim jika Tak Gerak Cepat
Tinggal 3 Tahun, Kita Kehabisan Waktu Atasi Krisis Iklim jika Tak Gerak Cepat
LSM/Figur
Dukung Komitmen Iklim Nasional, TSE Group Resmikan Pembangkit Biogas Kurangi Emisi dan Konsumsi Solar
Dukung Komitmen Iklim Nasional, TSE Group Resmikan Pembangkit Biogas Kurangi Emisi dan Konsumsi Solar
Swasta
eMaggot, Platform Jual Beli Online Maggot untuk Pengolahan Sampah
eMaggot, Platform Jual Beli Online Maggot untuk Pengolahan Sampah
Pemerintah
4.700 Hektare Bekas Lahan Sawit di Tesso Nilo Kembali Ditanami
4.700 Hektare Bekas Lahan Sawit di Tesso Nilo Kembali Ditanami
Pemerintah
Perkuat Sabuk Hijau Hadapi Krisis Iklim, Pemprov DKI Jakarta Tanam 10.000 Mangrove di 4 Pesisir
Perkuat Sabuk Hijau Hadapi Krisis Iklim, Pemprov DKI Jakarta Tanam 10.000 Mangrove di 4 Pesisir
Pemerintah
Dalam 3 Bulan, 4700 Hektare Sawit di Tesso Nilo Telah Dimusnahkan
Dalam 3 Bulan, 4700 Hektare Sawit di Tesso Nilo Telah Dimusnahkan
Pemerintah
Terobosan Formula E, Olahraga Pertama dengan Sertifikasi Net Zero BSI
Terobosan Formula E, Olahraga Pertama dengan Sertifikasi Net Zero BSI
Swasta
Pakar Katakan, Intervensi Iklim di Laut Sia-sia jika Tata Kelolanya Masih Sama Buruknya
Pakar Katakan, Intervensi Iklim di Laut Sia-sia jika Tata Kelolanya Masih Sama Buruknya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau