Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonga Akui Paus sebagai Mahluk Berakal dan Punya Kehendak Bebas

Kompas.com, 18 Juni 2025, 20:03 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tonga, sebuah negara di kepulauan di Pasifik bakal menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi mengakui bahwa paus memiliki hak-hak bawaan.

Pengakuan hak paus ini diungkapkan oleh Putri Angelika Latufuipeka Tukuhaho dari dalam Konferensi Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nice, Prancis, Tonga. Ia menyerukan agar paus diakui sebagai "subjek hukum" (legal subject).

“Sudah waktunya untuk mengakui paus bukan hanya sebagai sumber daya tetapi sebagai makhluk berakal dengan hak-hak yang melekat,” kata Latufuipeka Tukuhaho.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Tonga sedang serius mempertimbangkan untuk menjadi pelopor global dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi paus, dengan cara memberikan mereka status hukum dan mekanisme untuk menegakkan hak-hak tersebut melalui perwakilan manusia.

“Ini secara efektif akan memberikan paus kewenangan dalam sistem hukum, yang memungkinkan mereka untuk menegaskan dan mempertahankan hak-hak mereka sen diri,” kata Grant Wilson, direktur eksekutif kelompok advokasi Earth Law Center yang berbasis di AS, yang tidak terlibat dalam inisiatif tersebut, dikutip dari Inside Climate News, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Bisingnya Penambangan Laut Dalam Ancam Ekosistem Pasifik

Pengakuan terhadap paus ini kemudian coba diwujudkan melalui peraturan.

Melino Maka, ketua Huelo Matamoana Trust, bersama dengan Putri Latufuipeka Tukuhaho, sedang menggarap inisiatif undang-undang yang akan memberi paus status subjek hukum di Tonga.

Ketentuan utama dalam RUU tersebut mencakup pengakuan paus sebagai badan hukum dan hak-hak mereka untuk hidup, migrasi, habitat yang sehat, dan perlindungan budaya, pembentukan kerangka perwalian, dan kewenangan penegakan hukum, termasuk hak untuk memulai proses hukum untuk melindungi paus.

Setelah rancangan tersebut disempurnakan, maka berharap rancangan tersebut akan diperkenalkan secara resmi ke Parlemen.

"Ini adalah momen penting bagi Tonga dan Pasifik yang lebih luas dalam gerakan untuk memajukan keadilan laut dan hukum lingkungan yang dipimpin oleh masyarakat adat,” kata Maka.

Rancangan undang-undang menurut Mere Takoko, salah satu pendiri Pacific Whale Fund menggabungkan hukum Barat dan kosmologi Polinesia, termasuk konsep seperti Mana, atau kekuatan spiritual dan gagasan bahwa manusia adalah bagian dari alam dan alam adalah bagian dari manusia.

Baca juga: Lindungi Hiu Paus, Indonesia dan Timor Leste Rancang Konservasi Lintas Batas

“Nenek moyang kita selalu tahu bahwa paus memegang mauri, kekuatan hidup lautan, dan itulah cara utama kita untuk mengukur kesehatan lautan,” kata Takoko, yang merupakan Suku Maori Pribumi.

Ketentuan lain dalam rancangan undang-undang mencakup serangkaian hak yang disesuaikan untuk paus, seperti hak untuk memiliki kebebasan bergerak dan perlindungan dari polusi.

“Pada akhirnya kami hanya ingin memastikan bahwa paus bebas menjadi paus. Jadi, kerangka hukum semacam ini sangat penting untuk mengelola manusia,” tambah Takoko.

Apa yang dilakukan Tonga ini merupakan bagian dari gerakan hak-hak alam global yang makin berkembang di dunia. Gerakan ini memajukan pemahaman bahwa ekosistem satwa liar, dan Bumi adalah makhluk hidup dengan hak-hak yang melekat untuk hidup, berevolusi, dan beregenerasi.

Para pendukung gerakan tersebut mengatakan bahwa tidak seperti perlindungan lingkungan konvensional, yang sebagian besar mengatur jumlah polusi yang diizinkan, undang-undang hak-hak alam mengambil pendekatan pencegahan.

Lebih lanjut, rancangan undang-undang Tonga mengharuskan perusahaan untuk menunjukkan bahwa aktivitas mereka memungkinkan siklus, proses, dan fungsi vital populasi paus dan habitatnya untuk terus berlanjut.

Jika aktivitas tersebut dapat membahayakan keberadaan populasi paus, maka aktivitas tersebut harus dilarang secara tegas.

Baca juga: Konservasi Bukan Beban, Model Pelestarian Hiu Paus Bisa Jadi Strategi Nasional

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
BrandzView
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau