Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar

Kompas.com - 19/06/2025, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua perusahaan tambang PT James & Armando Pundimas (PT JAP), dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) wajib membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 47 miliar.

Hal ini dilakukan, usai PT DKI mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kerusakan lingkungan dari operasional perusahaan di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah, serta berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi.

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang

"Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” imbuh dia.

Dodi menjelaskan, mulanya Pengadilan Negeri Kendari menyatakan Direktur PT JAP bersalah karena menggunakan kawasan hutan secara ilegal. KLH lantas mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst.

"KLH tidak tinggal diam, upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur Dodi.

Setelahnya, PT DKI membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan KLH.

Pengelola PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Baca juga: Jika Diteruskan, Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Perikanan Tuna

Gugatan terhadap PT JAP dan PT BAM adalah yang pertama diajukan KLH terkait penambangan ilegal.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka.

"KLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia,” ungkap Rizal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IPB Ajak Guru di Kediri Rancang Pembelajaran Gizi Seimbang Berbasis EcoFun
IPB Ajak Guru di Kediri Rancang Pembelajaran Gizi Seimbang Berbasis EcoFun
LSM/Figur
Debu Setara 300 Piramida Giza Melayang per Tahun, Ancam 330 Juta Jiwa
Debu Setara 300 Piramida Giza Melayang per Tahun, Ancam 330 Juta Jiwa
Pemerintah
Asia Dominasi Produksi Listrik Bersih, tetapi Masih Terpusat di China
Asia Dominasi Produksi Listrik Bersih, tetapi Masih Terpusat di China
Pemerintah
Pertamina Lestarikan Hutan di Besakih Bali dengan Tanaman Energi
Pertamina Lestarikan Hutan di Besakih Bali dengan Tanaman Energi
BUMN
Transisi Energi Eropa: Surya Meraja, Tendang Batu Bara ke Titik Terendahnya
Transisi Energi Eropa: Surya Meraja, Tendang Batu Bara ke Titik Terendahnya
Pemerintah
Sederet Tantangan Dekarbonisasi Transportasi, dari Bahan Bakar sampai Insentif EV
Sederet Tantangan Dekarbonisasi Transportasi, dari Bahan Bakar sampai Insentif EV
LSM/Figur
Di Mana Keadilan Iklim? Yang Kaya Boros Energi, Yang Miskin Tanggung Dampaknya
Di Mana Keadilan Iklim? Yang Kaya Boros Energi, Yang Miskin Tanggung Dampaknya
LSM/Figur
Kisah Relawan RS Kapal Nusa Waluya II - PIS, dari Operasi di Tengah Ombak hingga Mendapat Buah-buahan
Kisah Relawan RS Kapal Nusa Waluya II - PIS, dari Operasi di Tengah Ombak hingga Mendapat Buah-buahan
BUMN
China Terapkan Standar Energi Terbarukan Pertama untuk Sektor Baja dan Semen
China Terapkan Standar Energi Terbarukan Pertama untuk Sektor Baja dan Semen
Pemerintah
Satgas PKH Kuasai 2 Juta Hektar Lahan Sawit, Selanjutnya Apa?
Satgas PKH Kuasai 2 Juta Hektar Lahan Sawit, Selanjutnya Apa?
Pemerintah
Dorong Capaian SDGs, ITS Gelar Pemeriksaan Gratis Deteksi Kanker untuk Perempuan
Dorong Capaian SDGs, ITS Gelar Pemeriksaan Gratis Deteksi Kanker untuk Perempuan
Swasta
Susul Bank AS, HSBC Keluar dari Aliansi Iklim Perbankan Dunia
Susul Bank AS, HSBC Keluar dari Aliansi Iklim Perbankan Dunia
Swasta
Teknologi China Tembak CO2 dan Metana, Pangkas Dua Emisi Sekaligus
Teknologi China Tembak CO2 dan Metana, Pangkas Dua Emisi Sekaligus
Pemerintah
Inovasi Perekat Rendah Emisi, Lebih Aman untuk Rumah dan Lingkungan
Inovasi Perekat Rendah Emisi, Lebih Aman untuk Rumah dan Lingkungan
Pemerintah
Ahli Ungkap 3 Strategi Pengembangan Ternak Pedaging Berkelanjutan
Ahli Ungkap 3 Strategi Pengembangan Ternak Pedaging Berkelanjutan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau