JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua perusahaan tambang PT James & Armando Pundimas (PT JAP), dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) wajib membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 47 miliar.
Hal ini dilakukan, usai PT DKI mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kerusakan lingkungan dari operasional perusahaan di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah, serta berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi.
“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang
"Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” imbuh dia.
Dodi menjelaskan, mulanya Pengadilan Negeri Kendari menyatakan Direktur PT JAP bersalah karena menggunakan kawasan hutan secara ilegal. KLH lantas mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst.
"KLH tidak tinggal diam, upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur Dodi.
Setelahnya, PT DKI membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan KLH.
Pengelola PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Baca juga: Jika Diteruskan, Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Perikanan Tuna
Gugatan terhadap PT JAP dan PT BAM adalah yang pertama diajukan KLH terkait penambangan ilegal.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka.
"KLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia,” ungkap Rizal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya