Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Dengan adanya rencana pembangunan GSW yang membentang dari Banten hingga Gresik Jawa Timur, suka tidak suka atau mau tidak mau terjadi tumpang tindih (overlapping) pemanfaatan ruang pesisir antara bangunan GSW dengan lahan yang eksisting mangrove, apalagi dengan lahan potensi mangrove yang ada di sepanjang pesisir yang akan dibangun GSW.
Baca juga: Republik Srimulat
Rebutan ruang (spatial) pesisir Jawa ini mestinya harus disikapi pemerintah Prabowo dengan duduk bersama antara kementerian/lembaga terkait (Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri) untuk membahas dan mencari solusi bersama yang terbaik.
Kalau tidak, maka masalah ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
Di satu sisi, pemerintah berdalih pembangunan GSW sebagai komitmen nyata pemerintah dalam menghadapi ancaman krisis iklim dan perlindungan wilayah pesisir.
Di sisi lain, PP No 27/2025 yang baru ditandatangi Presiden Prabowo, juga bertujuan melindungi habitat ekosistem mangrove yang sangat bermanfaat untuk menyerap emisi karbon yang sekaligius juga menghadapi ancaman krisis iklim.
Secara normatif, yang paling bijaksana menghadapi dilema ini adalah pembangunan GSW dapat dilaksanakan pada ekosistem pantai yang ada di pantura Jawa tanpa mengganggu ekosistem mangrove. Tidak semua pantai dapat ditumbuhi habitat mangrove.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya