Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ada sejumlah kekhawatiran para pengamat lingkungan tentang kelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang berada di sepanjang pantura Jawa, apabila GSW sepanjang 700 km menjadi kenyataan.
Pertama, habitat ekosistem mangrove hidup di pantai, tetapi tidak semua pantai dapat ditanami mangrove.
Oleh karena itu, ekosistem hutan mangrove dan hutan pantai karakterisitiknya berbeda satu dengan yang lain.
Baca juga: One Piece Ditindak, Ambalat Dinegosiasikan: Ironi Nasionalisme
Manfaat habitat ekosistem mangrove sebagai penyangga (buffer) arus gelombang laut (termasuk tsunami) hingga habitat ikan untuk berkembang biak.
Ekosistem mangrove bersama ekosistem gambut juga berperan sebagai ekosistem yang mampu menyerap emisi karbon terbesar dibandingkan ekosistem hutan tropis. Mangrove diklaim dapat menyimpan karbon 3-5 kali lebih besar dari hutan tropis.
Kedua, berdasarkan tempat hidupnya, hutan mangrove merupakan habitat yang unik dan memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya terdapat sedimentasi (tanahnya berlumpur), tanahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari atau hanya tergenang pada saat pasang pertama.
Lalu, tempat tersebut menerima pasokan air tawar yang cukup dari darat. Daerahnya terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat. Airnya berkadar garam (bersalinitas) payau hingga asin.
Habitat pesisir Pantura Jawa mempunyai ciri-ciri yang cocok dan sesuai dengan tumbuh kembangnya habitat mangrove.
Di samping pantainya tenang (gelombang dan arus pasang surutnya tidak sebesar pantai selatan Jawa), pasokan air tawar dari sungai-sungai besar di Pulau Jawa yang bermuara ke pantura Jawa sangat banyak.
Oleh karena itu sangat wajar, eksisting habitat ekosistem mangrove dapat ditemukan di sepanjang pantura dibanding dengan pantai selatan Jawa.
Ketiga, menurut peta mangrove nasional 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), luas potensi habitat mangrove nasional Indonesia adalah 4.210.0288 ha dengan luas eksisting mangrove 3,4440.464 ha.
Sementara di Pulau Jawa, luas potensi habitat mangrove 774.189 ha, namun luas eksisting mangrove hanya 63.740 ha.
Keempat, Presiden Prabowo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2025 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove” yang harus dipedomani dalam pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia.
PP ini mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Ini berarti, baik luas potensi maupun luas eksisting ekosistem mangrove di pantura Jawa tanpa memandang di dalam maupun di luar kawasan hutan harus dilindungi dan dikekola dengan baik dalam suatu sistem tata kelola (perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan sanksi administratif).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya