JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pemerintah bakal membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi.
Daerah tersebut antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul; Denpasar, Kabupaten Badung; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang; Medan, Kabupaten Deli Serdang; Kota dan Kabupaten Semarang.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari," ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
"Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh dia.
Baca juga: Bappenas: Pengelolaan Sampah Tak Optimal karena Alokasi APBD Terlalu Kecil
Hanif menyebutkan bahwa Jakarta dan Bandung Raya belum direkomendasikan lantaran tak memenuhi persyaratan utama, yakni ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan serta kesiapan administratif.
Di Jakarta, lahan yang diajukan seluas 3,05 hektare dengan lokasi dekat Jakarta International Stadium (JIS) serta kawasan padat permukiman.
Sedangkan Bandung Raya belum memiliki lahan yang memenuhi kriteria dari sisi teknis maupun administrasi.
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah kepala daerah secara resmi telah menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi pembangunan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penyampaian hasil verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Pemerintah bakal melanjutkan verifikasi ke wilayah lain termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
Baca juga: Dari Sampah hingga Transportasi Hijau, Jalan Panjang Jakarta Menuju Kota Berdaya Saing Dunia
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” papar Hanif.
Dengan begitu, sampah di wilayah yang masuk kategori krisis bisa terkelola dan berkurang. Hanif memastikan, teknologi pengolahan berkapasitas besar yang digunakan terbukti mampu mereduksi volume sampah, mempercepat proses pengolahan, hingga menghasilkan listrik bersih.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya